Di Balik Lolosnya Sekjen DPR dari Status Tersangka KPK

Jakarta

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menang praperadilan melawan KPK. Status tersangkanya di kasus korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020 pun gugur.

Sidang gugatan praperadilan Indra Iskandar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/4/2026). Hakim mengabulkan gugatan Indra dan membatalkan status tersangka yang pernah disematkan KPK.

“Mengadili, satu, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian,” ujar hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto saat membacakan amar putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka. Hakim menyatakan penetapan tersangka itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 merupakan perbuatan yang sewenang-wenang,” ujar hakim.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Indra sebagai tersangka selaku Sekjen DPR. Namun Indra belum ditahan oleh KPK. Indra ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.

Hakim Minta Penyidikan KPK ke Indra Iskandar di Kasus Rumah Jabatan DPR Disetop

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan KPK mengembalikan paspor Sekjen DPR RI Indra Iskandar. Hakim juga memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap Indra di kasus rumah jabatan anggota DPR.

“Memerintahkan seluruh rangkaian larangan bepergian ke luar negeri oleh Termohon sesuai surat pemberitahuan larangan bepergian ke luar negeri nomor B/67/DIK.00.01/23/01/2024 tanggal 26 Januari 2024, Hal: Pemberitahuan Larangan Bepergian ke Luar Negeri atas nama Indra Iskandar, dan penarikan paspor milik Pemohon oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujar hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto saat membacakan amar putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

“Sesuai Surat Penarikan Sementara Paspor RI nomor IMI.5GR.03.04-055 tanggal 25 Januari 2024, Penarikan Sementara Paspor atas nama Indra Iskandar, yang dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dan memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan seluruh hal tersebut kembali seperti keadaan semula sebelum penetapan Pemohon sebagai tersangka, segera setelah putusan dibacakan,” imbuh hakim.

Hakim juga memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap Indra dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Hakim menyatakan KPK sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka kasus tersebut.

“Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang menetapkan Pemohon Indra Iskandar sebagai tersangka dalam perkara pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020,” ujar hakim.

Hakim Sebut KPK Baru Kumpulkan Bukti Usai Indra Iskandar Tersangka

Hakim menyatakan penetapan tersangka Indra oleh KPK tidak memenuhi minimal dua alat bukti yang sah.

“Hakim praperadilan berpendapat bahwa penetapan tersangka oleh Termohon praperadilan tidak didasarkan dengan bukti permulaan yang cukup yaitu dua alat bukti,” ujar hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto saat membacakan amar putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Hakim berpendapat KPK mengumpulkan bukti setelah Indra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Hakim menyatakan status tersangka Indra dalam perkara tersebut tidak sah.

“Menimbang dari bukti T-37 sampai dengan bukti T-54, T-56 sampai dengan T-76 dapat diketahui Termohon mengumpulkan bukti setelah tanggal Pemohon ditetapkan sebagai tersangka,” ujar hakim.

Hakim juga berpendapat Indra belum diperiksa sebagai calon tersangka dalam perkara tersebut. Hakim menyatakan hal itu bertentangan dengan Pasal 1 angka 2 KUHAP.

“Menimbang bahwa dari pertimbangan di atas, hakim Praperadilan berpendapat bahwa Termohon mencari dan mengumpulkan bukti setelah Pemohon ditetapkan sebagai tersangka, oleh karenanya penetapan tersangka kepada Pemohon tidak berdasarkan pada alat bukti yang sah dan pemeriksaan calon tersangka yang mana tentunya bertentangan dengan Pasal 1 angka 2 KUHAP dan UU KPK nomor 21 tahun 2014,” ujar hakim.

Respons KPK

KPK membantah mengumpulkan bukti setelah menetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. KPK mengatakan pihaknya sudah menemukan dua alat bukti yang sah di tahap penyelidikan.

“Ketika kemudian pada waktu kita melakukan penyelidikan kita sudah menemukan dua alat bukti itu, maka sesuai dengan ketentuan undang-undang juga, kita melakukan laporan pada KPK penyelidik itu dalam bentuk LKTPK (Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi). Itu sudah dilaporkan pada pimpinan, oke layak untuk naik penyidikan,” ujar Plt Kabag Litigasi Biro Hukum KPK, Natalia Kristianto, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).

“Artinya di dalam penyidikan terhadap perkara tersebut sebenarnya kita sudah punya dua alat bukti yang kita temukan di penyelidikan,” tambahnya.

Dia mengatakan hakim tidak mempertimbangkan konteks lex specialis di Pasal 44 Undang-Undang KPK dan menyamakan KPK dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya. Dia mengatakan KPK memiliki kekhususan penyelidikan.

“Jadi tidak kemudian kita harus disamakan dengan penegak hukum yang lain, karena itu kekhususan KPK di situ. Kita enggak mengada-ada karena itu memang undang-undang yang mengatur. Pasal 44 Undang-Undang KPK tersebut, itulah kekhususan penyelidikan di KPK tidak hanya peristiwa pidana, tetapi juga menemukan dua alat bukti. Dari dua alat bukti inilah kemudian naik ke penyidikan,” ujarnya.

Dia menegaskan KPK sudah menemukan bukti sebelum menetapkan Indra sebagai tersangka. Meski demikian, dia mengatakan KPK menghargai dan menghormati putusan hakim.

“Jadi ketika kita menetapkan pemohon ini sebagai tersangka, sebenarnya alat buktinya kita temukan di penyelidikan. Tindakan penyidikan lanjutan yang kita lakukan, keluar sprindik dengan menetapkan tersangka, ya kita untuk menyempurnakan dengan alat bukti itu, menyempurnakan, tapi bukan berarti kemudian tidak ada, bukan. Jadi kita sudah punya dua alat bukti sebenarnya seperti itu yang kita sudah ajukan juga di persidangan selama dalam persidangan ini,” kata Kristianto.

“Hanya saja kemudian kami tadi memperhatikan pertimbangannya itu kita dianggapnya seperti APH yang lain. Artinya apa? Menemukan buktinya ketika penyidikan. Tidak, KPK itu penyelidikan sudah harus diamanatkan untuk mendapatkan dua alat bukti, tidak hanya sekedar peristiwa pidananya saja,” tambahnya.

Terpisah, Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan hakim yang membuat status tersangka Indra gugur.

“KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Saudara IS, sebagai salah satu due process of law, khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan perkara ini. Selanjutnya, kami akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).

Budi menyebut putusan praperadilan bukan akhir proses penegakan hukum. Dia mengatakan KPK berwenang melanjutkan proses penyidikan sesuai aturan.

“Putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum. Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

(ygs/ygs)

  • Related Posts

    Prabowo Bertemu Macron Bahas Alutsista hingga Energi

    PRESIDEN Prabowo Subianto menyambangi Istana Élysée, Paris, Prancis, untuk melakukan pertemuan tête-à-tête alias empat mata dengan Presiden Prancis Emmanuel Macron, pada Selasa siang, 14 April 2026 waktu setempat. Momen ini…

    Tentara Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Segera Diadili

    Jakarta – Empat tentara yang menyiram air keras ke aktivis KontraS, Andrie Yunus, segera diadili. Berkas perkara kasus penyiraman air keras itu sudah dinyatakan lengkap. Singkat cerita, Andrie Yunus menjadi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *