Pihak Universitas Indonesia (UI) turun tangan melakukan investigasi kasus dugaan pelecehan seks di grup chat mahasiswa Fakultas Hukum. UI menyiapkan sanksi, termasuk DO jika terbukti ada pelanggaran.
Fakultas Hukum sendiri telah menerima laporan kasus viral isi percakapan grup chat mahasiswa yang bernada pelecehan seksual. FHUI mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik.
“Saat ini, Fakultas tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius, cermat, dan menyeluruh. Proses ini dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan keadilan,” demikian pernyataan Fakultas Hukum UI lewat akun Instagramnya seperti dilihat, Senin (13/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
16 Pelaku Dikumpulkan di Forum
Para pelaku dikumpulkan dalam sebuah forum yang digelar di Auditorium DH UI kemarin malam. Forum itu digelar untuk mewadahi korban yang ingin mendapatkan permohonan maaf langsung dari para pelaku.
“Tadi malam memang sudah dilaksanakan forum di Auditorium DH UI yang bertujuan untuk mewadahi para korban yang ingin mendapatkan permohonan maaf secara langsung dari para pelaku,” kata Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).
Sebanyak 16 pelaku hadir semalam. Dalam forum itu para korban meluapkan kekecewaaan dan kekesalan kepada para pelaku.
“Terdapat keenam belas pelaku yang hadir semalam. Teruntuk respons para korban, rasanya saya tidak dapat mewakili keseluruhan perasaan korban dan saya menghargai apa yang mereka rasakan, tapi pastinya rasa kecewa dan kesal pasti meliputi mereka yang menjadi korban,” ujarnya.
Korban Minta Pelaku Disanksi Tegas
Dimas menyebut permintaan maaf saja tidak cukup. Dia menilai perlu sanksi tegas yang berpihak kepada korban dalam kasus tersebut.
“Namun, pastinya, perlu ditegaskan kembali bahwa permintaan maaf saja tidak akan cukup, perlu ada sanksi yang tegas dan berpihak kepada korban dalam kasus ini,” ujarnya.
Dimas menceritakan dalam forum itu sangat riuh sorakan karena korban dan mahasiswa lainnya kecewa ruang amannya direnggut. Meski demikian, forum berjalan terkendali dan tidak ada serangan fisik ke pelaku.
“Riuh dan penuh sorakan rasanya merupakan bentuk ekspresi para korban yang kecewa bahkan resah serta mahasiswa lainnya yang khawatir karena ruang amannya direnggut oleh para pelaku,” kata Dimas.
UI Siapkan Sanksi
Pihak kampus menegaskan bentuk kekerasan seksual dalam bentuk verbal merupakan pelanggaran serius. Saat ini proses investigasi berlangsung melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.
“UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional Erwin Agustian Panigoro di kampus UI Depok, seperti dikutip Antara, Selasa (14/4/2026).
Dia mengatakan proses ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas. Adapun FHUI telah melakukan langkah-langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat.
Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
Erwin menegaskan jika dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, UI akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.
UI memastikan seluruh proses penanganan dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan. Erwin mengatakan UI menyediakan pendampingan kepada korban mulai dari psikologis, hukum, dan akademik, guna memastikan pemulihan yang menyeluruh, serta menjamin perlindungan penuh terhadap kerahasiaan identitas korban.
Pihaknya mengajak seluruh pihak bersikap bijak dengan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Termasuk menghormati proses penanganan yang sedang berjalan guna menjaga integritas proses dan melindungi seluruh pihak yang terlibat.
UI menegaskan komitmennya memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui kebijakan yang lebih tegas, edukasi berkelanjutan, serta penguatan sistem yang responsif dan beperspektif korban, guna memastikan lingkungan kampus yang aman dan berkeadilan.
(idn/idn)






