Pigai: Hakim Penentu Apakah Sidang Andrie Yunus Terbuka

MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, pemerintah selalu mendorong agar proses hukum kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap aktivis Andrie Yunus digelar secara transparan.

Hal itu, kata dia, sesuai dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta pengusutan kasus secara tuntas. Kementerian HAM, lanjut Pigai, mendesak agar persidangan di peradilan militer nantinya dapat dihelat secara objektif dan imparsial. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Tetapi, apakah (sidangnya) terbuka untuk umum atau tidak, yang menentukan hakim,” kata Pigai saat ditemui di Kompleks DPR, MPR, dan DPD, Selasa, 7 April 2026.

Ia mengajak publik dan media massa untuk terus mengawal kasus Andrie guna memastikan proses hukum yang dijalankan Pusat Polisi Militer berjalan objektif dan menghadirkan keadilan bagi korban.

Kendati begitu, dalam rapat bersama Komisi XIII DPR, Pigai mengatakan pemerintah tak dapat menggiring agar proses hukum ditentukan melalui mekanisme yang didesak publik.

Alasannya, kata dia, sebagai bagian dari trias politika, pemerintah selaku unsur kekuasaan eksekutif tidak dapat mengintervensi proses hukum yang berjalan di ranah yudikatif.

“Negara sejati tidak boleh intervensi dalam proses peradilan. Kita jaga kedigdayaan dan kehormatan wibawa institusi,” ujarnya, Selasa.

Andrie Yunus disiram cairan kimia korosif pada 12 Maret lalu ketika melintas di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat. Catatan medis menyebut, Andrie menderita luka bakar lebih dari 20 persen akibat penyerangan ini.

Pekan lalu, kepolisian melimpahkan proses hukum kasus Andrie kepada Pusat Polisi Militer. Dari keterangan Puspom TNI, terdapat empat pelaku penyiraman yang merupakan anggota BAIS TNI.

Mereka adalah NDP, SL, BHW, dan ES, yang berasal dari matra udara dan laut. NDP berpangkat kapten, SL dan BHW berpangkat letnan satu, sedangkan ES berpangkat sersan dua.

Pada Jumat pekan lalu, Andrie Yunus menulis warkat yang menyatakan penolakan proses hukum kasusnya ditangani melalui mekanisme peradilan militer.

Wakil Koordinator Kontras itu menolak jika pelaku penyerangan diadili melalui peradilan militer. Siapa pun pelakunya, baik sipil maupun prajurit militer, harus diadili melalui peradilan umum.

Menurut dia, proses hukum melalui peradilan militer berpotensi tidak memberikan keadilan bagi korban. Ia menilai peradilan militer justru kerap menjadi ruang impunitas bagi prajurit yang melakukan pelanggaran hukum dan HAM.

  • Related Posts

    Lima petugas polisi, anak laki-laki berusia 13 tahun tewas dalam serangan Israel di Gaza

    Serangan terhadap pos polisi di Gaza utara terjadi ketika puluhan orang terluka dalam serangan Israel dalam 48 jam terakhir. Serangan ⁠udara ⁠Israel telah menunjukkan sedikitnya lima petugas polisi ⁠dan seorang…

    Polres Jakbar Gelar Apel Pencanangan Gerakan Jaga Jakarta Bersih dan Asri

    Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat menggelar apel pencanangan program Jaga Jakarta Bersih dan Asri. Sebanyak 440 personel mengikuti apel tersebut. “Para pejabat utama serta sebanyak 200 personel Polres Metro…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *