RUU Komisi Yudisial, Ketua KY Usul Putusan Sanksi ke Hakim Final and Binding

Jakarta

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah membahas soal perubahan revisi UU Komisi Yudisial (KY). Ketua KY Abdul Chair Ramadhan mengusulkan putusan sanksi KY terhadap hakim nantinya bersifat final dan mengikat.

“Dalam hal efektivitas penjatuhan sanksi. Dalam hal ini tentu harus ada sifat rekomendasi sanksi berat dan sebelumnya sanksi ringan dan sedang. Ke semua sanksi ini harus dirumuskan dalam Revisi Undang-Undang KY,” kata Abdul Chair dalam Rapat Kerja dengan Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdul Chair mengatakan sampai saat ini penjatuhan sanksi dari KY hanya bersifat rekomendasi. Ia menginginkan putusan sanksi ke depannya bersifat final and binding.

“Saat ini usul penjatuhan sanksi dari KY hanya bersifat rekomendasi. Dan tentu rekomendasi ini tidaklah berlaku final and binding. Oleh karenanya harus putusan itu bersifat final and binding dan oleh karenanya jika dugaan pelanggaran itu terbukti, penjatuhan sanksi ringan atau sedang oleh KY harus bersifat mengikat,” ucapnya.

Ia menyebut aturan itu akan memperkuat kedudukan KY. Kendati demikian, Abdul Chair menekankan jika penjatuhan sanksi berat bagi hakim tetap melibatkan forum Majelis Kehormatan Hakim sebagaimana yang telah berlaku.

“Dan tentu ini akan memperkuat kedudukan KY sekaligus ada shared responsibility dalam hal mekanisme check and balances,” kata Abdul.

“Adapun khusus sanksi berat, tentu memang penjatuhan sanksi berat itu bagi hakim yang terbukti melanggar tetap dilakukan secara bersama melalui forum Majelis Kehormatan Hakim sebagaimana berlaku. Dan ini akan terhubung dengan forum pemeriksaan hakim terpadu,” imbuhnya.

(dwr/fca)

  • Related Posts

    Korea Utara menjaga jarak dengan Iran, lapor Seoul

    Seoul mengatakan Pyongyang belum mengirimkan senjata ke Iran dengan harapan bisa membuka kembali dialog dengan AS. Korea Utara tampaknya menjauh dari mitra lamanya, Iran, dengan harapan dapat menjalin hubungan baru…

    KAI: 8 Perjalanan Dibatalkan Imbas KA Bangunkarta Anjlok

    Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan sejumlah perjalanan dibatalkan dan tidak dapat dilanjutkan imbas insiden KA Bangunkarta (KA 161) anjlok di Emplasemen Stasiun Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah (Jateng).…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *