Kakak Adik Jukir di Lampung Ditangkap gegara Aniaya Marbot hingga Kepala Bocor

Jakarta

Dua kakak beradik yang bekerja sebagai juru parkir di Cafe Daja Bandar Lampung, Lampung, ditangkap polisi. Keduanya melakukan penganiayaan terhadap seorang marbot masjid hingga mengalami kepala bocor.

Adapun identitas keduanya yakni Erick Estrada (39) dan Heri Erlangga (33). Sementara korban bernama Muhammad Mastur berusia 90 tahun.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 23 Maret 2026 pukul 21.30 WIB malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami mendapatkan laporan atas peristiwa penganiayaan hingga korban mengalami luka di kepala dipukul menggunakan besi. Korban sendiri merupakan seorang kakek yang berprofesi sebagai marbot masjid,” katanya, dilansir detikSumbagsel, Senin (6/4/2026).

Gigih menyebut keduanya merupakan kakak adik yang bekerja sebagai juru parkir di salah satu kafe di Bandar Lampung.

Keduanya kini telah dilakukan penahanan di Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat dengan Pasal 262 KUHPidana Undang-undang RI nomor 1 Tahun 2023 tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. Korban diancam penjara maksimal 5 tahun.

Baca selengkapnya di sini.

(yld/whn)

  • Related Posts

    INDEF GTI Luncurkan White Paper, Buka Ruang Diskusi Terkait Pajak Kendaraan Listrik

    INDEF Green Transition Initiative (GTI), sebuah platform kebijakan di bawah Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), meluncurkan White Paper “Menimbang Pengenaan Pajak Kendaraan bagi Kendaraan Listrik di Daerah”…

    Lokomotif Gangguan di Stasiun Senen, Perjalanan KRL Cikarang Line Terganggu

    Jakarta – Gangguan lokomotif terjadi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Hal tersebut terdampak pada perjalanan KRL rute Cikarang atau Cikarang Line. “Kami mohon maaf atas gangguan operasional lokomotif di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *