Bandar Lampung –
Kakak beradik juru parkir di Lampung, Erick Estrada (39) dan Heri Erlangga (33), ditangkap polisi usai menganiaya marbot masjid, Muhammad Mastur (90). Keduanya berdalih kesal karena ditegur korban usai memarkirkan kendaraan pengunjung kafe di area masjid.
“Mereka (pelaku) ini jukir di kafe, jadi kadang mereka ini memarkirkan kendaraan pengunjung kafe ke lingkungan masjid. Hal itu kemudian ditegur oleh korban sehingga akhirnya terjadi penganiayaan tersebut,” kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, dilansir detikSumbagsel, Senin (6/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gigih mengatakan kedua jukir itu sudah sering memarkirkan kendaraan pengunjung kafe di area masjid. Dia menyebut marbot itu kemudian menegur perbuatan kedua jukir itu.
“Dari keterangan korban bahwa sering dilakukan hingga akhirnya terjadi teguran tersebut yang berujung penganiayaan,” katanya.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung.
Simak selengkapnya di sini.
(haf/idh)






