Pansus 12 DPRD Bandung Dorong Raperda Kesejahteraan Sosial

INFO TEMPO – DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 12 terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesejahteraan Sosial dengan menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dan penguatan pengawasan. Raperda ini diharapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu menjawab dinamika persoalan sosial yang berkembang.

Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Christian Julianto Budiman, menyampaikan bahwa pembahasan regulasi tersebut ditargetkan rampung dalam waktu dekat. “Kemungkinan akan tuntas dalam bulan depan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pada awalnya regulasi ini diusulkan sebagai perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial. Namun, karena substansi perubahan yang dilakukan mencapai lebih dari 50 persen, maka regulasi tersebut akan ditetapkan sebagai perda baru sekaligus mencabut aturan sebelumnya.

“Raperda ini telah melakukan penyesuaian kebijakan daerah dengan regulasi nasional terbaru, sekaligus merespons berbagai persoalan kesejahteraan sosial yang berkembang di masyarakat,” kata Christian.

Salah satu poin penting dalam pembahasan adalah penyelarasan dengan ketentuan Kementerian Sosial terkait Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Aturan terbaru mengatur lebih ketat mekanisme perizinan, pelaporan, serta pertanggungjawaban kegiatan penggalangan dana maupun barang.

“Ketentuan ini diadopsi dalam raperda untuk memastikan setiap kegiatan PUB di Kota Bandung berjalan transparan dan terhindar dari potensi penyalahgunaan,” ujarnya.

Selain itu, terkait Undian Gratis Berhadiah (UGB), kewenangan perizinan kini sepenuhnya berada di pemerintah pusat sesuai regulasi terbaru. Dalam hal ini, Pemerintah Kota Bandung berperan dalam fungsi pengawasan agar pelaksanaannya tetap sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.

Pansus 12 juga membahas integrasi standar nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) ke dalam regulasi daerah. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme, kualitas layanan, serta akuntabilitas lembaga yang beroperasi di Kota Bandung.

Dalam pembaruan regulasi tersebut, turut dilakukan penyesuaian terminologi dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) menjadi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Perubahan istilah ini mencerminkan pendekatan yang lebih berorientasi pada pelayanan serta pemenuhan hak masyarakat.(*)

  • Related Posts

    Ratusan orang mengungsi, layanan medis terhenti di tengah kekerasan geng di Haiti

    Kelompok bantuan Doctors Without Borders mengatakan mereka telah menghentikan operasi rumah sakit karena masalah keamanan penembakan. Gelombang baru kekerasan geng di ibu kota Haiti telah membuat ratusan orang mengungsi dan…

    Trump mengatakan dia akan menangguhkan pajak bahan bakar di tengah melonjaknya harga bahan bakar AS

    Senator Hawley merencanakan tindakan legislatif untuk mendukung upaya Presiden Trump untuk menghapuskan pajak bahan bakar di tengah meningkatnya biaya konsumen. Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengatakan dia akan memotong pajak…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *