Mendagri Ungkap Kendala Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana Sumatera

Jakarta

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan kendala pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban bencana di wilayah Sumatera. Dia menyebut lambannya pendataan oleh pemerintah daerah (pemda) menyebabkan pembangunan tak bisa segera dilakukan.

“Persoalan untuk huntap ini, jujur saja, saya sudah rapat berkali-kali dengan pemda,” kata Tito kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tito menjelaskan bahwa percepatan pembangunan huntap sangat bergantung pada kelengkapan data korban yang disusun oleh pemda, khususnya pemerintah kabupaten dan kota. Sebab, data itu menjadi dasar dalam menentukan skema pembangunan hunian bagi warga terdampak.

“Pemda harus mendatangi langsung (warga) yang rumahnya rusak berat atau hilang, lalu menanyakan pilihan mereka, apakah mau bangun sendiri Rp 60 juta indeksnya atau mau dibangunkan oleh BNPB di tanah tempat anda,” ucap Tito.

“Atau mau pindah direlokasi, tanah disiapkan pemda, bangunannya dibangunkan oleh Menteri PKP dalam bentuk kompleks komunal gitu,” lanjutnya.

Dia menyatakan, hingga saat ini banyak pemda belum menyelesaikan pendataan tersebut. Padahal, skala penanganan bencana di Sumatera jauh lebih kompleks karena mencakup 52 kabupaten/kota.

Tito membandingkan kondisi ini dengan penanganan bencana di wilayah yang lebih kecil, seperti erupsi Gunung Lewotobi di Nusa Tenggara Timur beberapa waktu lalu yang hanya mencakup satu wilayah terbatas.

“Kalau ini (bencana Sumatera) kan 52 kabupaten/kota. Jadi mendata di satu kecamatan dengan mendata di 52 kabupaten/kota tingkat kesulitannya juga tinggi,” ujar Tito.

Karena itu, dia meminta para kepala daerah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mempercepat proses pendataan. Tito menekankan pentingnya kejelasan pilihan dari warga sejak awal guna menghindari perubahan keputusan di kemudian hari yang dapat memperlambat pembangunan.

Setelah pendataan rampung, lanjut Tito, Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan verifikasi untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Verifikasi ini diperlukan karena pembangunan huntap menggunakan anggaran negara.

“BPS harus yakin betul bahwa penerima adalah warga yang rumahnya benar-benar rusak berat atau hilang,” tutur Tito.

Setelah proses validasi selesai, pembangunan huntap akan dieksekusi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk pembangunan di lokasi semula (in situ). Sementara pembangunan hunian komunal akan ditangani oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

“Atau mungkin ada penugasan khusus, nanti entah dari Kementerian PU (Pekerjaan Umum) atau Danantara lagi kalau untuk kecepatan,” imbuhnya.

Di sisi lain, Tito menyebut jumlah pengungsi di tenda juga mengalami penurunan signifikan. Dari semula sekitar 2,1 juta jiwa, kini tersisa sekitar 173 jiwa atau 47 kepala keluarga.

“Dari 2 juta lebih pengungsi pada awal Desember, sekarang tersisa kurang lebih 173 jiwa. Ini sudah sangat jauh berkurang,” ucap Tito.

Pemerintah menyediakan dua skema bagi warga terdampak, yakni hunian sementara (huntara) atau dana tunggu hunian (DTH) sebesar Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan. Sejalan dengan itu, Tito memastikan pemerintah akan terus mempercepat pembangunan hunian tetap serta perbaikan infrastruktur dasar di wilayah prioritas.

(ond/maa)

  • Related Posts

    Momen Prabowo Naik Maung Hadiri Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

    Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-48 ASEAN di Cebu, Filipina. Prabowo hadir dalam forum internasional itu menggunakan mobil Maung Garuda. Dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden,…

    Mimpi Aldi Bersama Istri dan Anak Merantau Kandas Usai Bus ALS Terbakar

    Jakarta – Suasana haru menyelimuti keluarga korban kecelakaan bus ALS yang menabrak truk tangki minyak di Sumatera Selatan, di posko RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang. Salah satu keluarga korban, Hambali…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *