Ada Tanggal Merah Jumat 3 April, Libur Apa?

Jakarta

Setelah libur Lebaran ini, ada tanggal merah lagi di minggu depan atau awal April 2026. Tanggal merah ini jatuh pada hari Jumat, 3 April 2026.

Mengutip dari SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, tanggal merah 3 April 2026 adalah libur Wafat Yesus Kristus atau disebut Jumat Agung. Ini bagian dari rangkaian perayaan Paskah.

Jadwal Tri Hari Suci 2026

Dalam perayaan Paskah, ada Tri Hari Suci yaitu tiga hari untuk mengawali perayaan Paskah. Tri Hari Suci Paskah terdiri dari:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Kamis Putih
  • Jumat Agung
  • Sabtu Suci

Tahun ini, Tri Hari Suci jatuh pada:

  • Kamis Putih: 2 April 2026
  • Jumat Agung: 3 April 2026
  • Sabtu Suci: 4 April 2026

Setelah itu, baru perayaan Paskah pada Minggu, 5 April 2026.

Di bulan April 2026, ada dua tanggal merah berkaitan dengan perayaan Paskah, yaitu:

  • Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus (Jumat Agung)
  • Minggu, 5 April 2026: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

Tanggal Merah April-Desember 2026

– Libur Nasional:

  • Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus
  • Minggu, 5 April 2026: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
  • Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
  • Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
  • Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE)
  • Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
  • Selasa, 16 Juni 2026: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
  • Senin, 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan
  • Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Jumat, 25 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

– Cuti Bersama:

  • Jumat, 15 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
  • Kamis, 28 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
  • Kamis, 24 Desember 2026: Natal

Apakah Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan?

Ini ketentuan pelaksanaan cuti bersama bagi pekerja/karyawan serta ASN/PNS.

  • Pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
  • Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

(kny/imk)

  • Related Posts

    Momen Prabowo Naik Maung Hadiri Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

    Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-48 ASEAN di Cebu, Filipina. Prabowo hadir dalam forum internasional itu menggunakan mobil Maung Garuda. Dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden,…

    Mimpi Aldi Bersama Istri dan Anak Merantau Kandas Usai Bus ALS Terbakar

    Jakarta – Suasana haru menyelimuti keluarga korban kecelakaan bus ALS yang menabrak truk tangki minyak di Sumatera Selatan, di posko RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang. Salah satu keluarga korban, Hambali…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *