Komisi XIII DPR Dorong Lapas Adaptasi KUHP-KUHAP

INFO TEMPO – Anggota Komisi XIII DPR RI, Fauqi Hapidekso menegaskan bahwa seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia harus menyesuaikan sistem pemasyarakatan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

Menurut Fauqi, memasuki tahun 2026 sistem peradilan pidana di Indonesia berada dalam fase transisi penting. Pemberlakuan dua rezim hukum baru tersebut membawa perubahan paradigma pemidanaan dari dominasi pemenjaraan menuju pendekatan yang lebih korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Ia menjelaskan, KUHAP baru dirancang agar sistem pemidanaan tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mendorong pembinaan pelaku, pemulihan keseimbangan sosial, serta perlindungan terhadap korban dan masyarakat. Dalam KUHP Nasional, hakim juga memiliki ruang yang lebih luas untuk menjatuhkan pidana alternatif seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

“Dalam kunjungan kerja ini kami ingin mendengarkan secara langsung kesiapan pemasyarakatan. Perlu dilihat bukan hanya dari aspek keamanan dan ketertiban serta layanan dasar, tetapi juga kesiapan sistem SDM, sarana, prasarana, SOP, dan kolaborasi untuk menjalankan konsekuensi KUHP dan KUHAP yang baru,” ujar Fauqi saat kunjungan kerja di Lapas Banceuy, Bandung, Rabu, 11 Maret 2026 lalu.

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa itu menegaskan setiap lapas harus melakukan penyesuaian terhadap perubahan pola pemidanaan sekaligus memperkuat program rehabilitatif dan korektif bagi warga binaan yang masih menjalani masa pidana di dalam lapas.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan ekosistem keadilan restoratif serta peran pembimbing kemasyarakatan agar proses reintegrasi sosial bagi warga binaan dapat berjalan secara terukur dan berkelanjutan.(*)

  • Related Posts

    TP PKK Salurkan Bantuan Sosial & Gelar Senam Sehat di Huntara Aceh Utara

    Jakarta – Ketua Umum (Ketum) Tim Pembina (TP) Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sekaligus Ketum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Tri Tito Karnavian mendorong pemulihan warga hunian sementara…

    Pemerintah Minta Masyarakat Waspada Tawaran Haji Tanpa Antre: Potensi Penipuan

    Jakarta – Satgas Haji dan Umrah mengimbau masyarakat mewaspadai tawaran naik haji tanpa antre. Pemerintah pelaksanaan haji dengan dipastikan ilegal. Hal itu disampaikan,Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *