KPK Panggil Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji Hari Ini

Jakarta

KPK akan memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penyidikan kasus korupsi kuota haji hari ini. Yaqut dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.

“Benar, hari ini Kamis (12/3), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (12/3/2026).

“Pemeriksaan terhadap Saudara YCQ dalam status sebagai tersangka,” sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan Yaqut akan digelar di gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan. KPK berharap Yaqut memenuhi panggilan penyidik.

“Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini,” ujar Budi.

Yaqut sempat melawan status tersangka dari KPK ke pengadilan. Namun, gugatan praperadilan Yaqut telah ditolak oleh hakim.

Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Hakim menyatakan ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

(ygs/zap)

  • Related Posts

    Calon Manajer Koperasi Merah Putih Wajib Latihan Militer

    CALON manajer Koperasi Merah Putih 2026 yang lolos seleksi wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran komponen cadangan pada Ahad, 14 Juni 2026. Informasi itu disampaikan dalam website Panitia Seleksi Nasional Pengadaan…

    Said Abdullah Sampaikan Doa Megawati Saat Ziarah di Makam Bung Karno

    Blitar – Ziarah kebangsaan dalam rangka Haul Bung Karno ke-56 digelar di pusara Makam Bung Karno, Kota Blitar. Kegiatan ziarah itu diikuti sejumlah kader dan kepala daerah. Tokoh yang hadir…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *