Komdigi Koordinasi Lintas Kementerian Soal Akses Medsos Anak

MENTERI Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah masih melakukan koordinasi lintas kementerian untuk memastikan kebijakan perlindungan anak di ruang digital itu dapat berjalan efektif. Karena itu, rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian yang digelar pada hari ini, Rabu, 11 Maret 2026, di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, untuk mematangkan implementasinya.

“Kita pahami bahwa pemerintah sudah menyampaikan bahwa tanggal 28 Maret 2026 kita akan efektif melakukan penundaan usia anak 16 tahun untuk sosial media yang sudah kita umumkan sebelumnya,” kata Meutya sebelum memulai rapat koordinasi.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut dia, koordinasi lintas kementerian diperlukan karena skala kebijakan ini sangat besar. Indonesia memiliki sekitar 82 juta anak di bawah usia 18 tahun. Jika mengacu pada batas usia 16 tahun dalam aturan tersebut, maka sekitar 70 juta anak akan terdampak kebijakan pembatasan akses media sosial.

Meutya menyebut jumlah tersebut jauh lebih besar dibandingkan negara lain yang telah menerapkan kebijakan serupa. “Kalau peraturan serupa sudah dilakukan di Singapura dengan jumlah anak sekitar 5,7 juta, ini agak berbeda karena skalanya memang cukup besar,” ujarnya.

Ia menjelaskan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak tidak muncul secara tiba-tiba. Regulasi tersebut merupakan turunan dari revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang disahkan pada 2024.

Aturan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik memberikan perlindungan bagi anak. Selanjutnya, Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan peraturan menteri pada Maret 2026 untuk mengatur implementasi teknisnya.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah melibatkan sejumlah kementerian, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

Meutya mengatakan pemerintah ingin memastikan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan mereka. Karena itu, pemerintah masih terus mematangkan koordinasi sebelum aturan tersebut diterapkan secara efektif.

Catatan Koreksi:
Artikel ini telah mengalami perubahan judul pada Rabu 11 Maret 2026 pukul 21.09. Sebelumnya tertulis “Komdigi Buka Peluang Tunda Penerapan Pembatasan Medsos Anak”. 

  • Related Posts

    Apa yang disampaikan oleh apel busuk Afghanistan kepada kita tentang sektor buruknya

    Pada bulan April, saya menemani seorang teman berkunjung ke desa-desa di provinsi Daikundi, Afghanistan tengah. Tujuan dari perjalanan ini adalah untuk berbicara dengan para petani penerima manfaat dari proyek yang…

    'Nggak Ada Semingguan Aja Puyeng', Saat Bank Terapung Diandalkan Warga Tidung

    Jakarta – Pucuk dicinta ulam tiba. Seperti peribahasa ini, Moh Said dan sejumlah warga di Pulau Tidung pagi itu senang melihat kehadiran Teras Kapal BRI Bahtera Seva I yang mereka…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *