KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Yaqut: Rugikan Negara dan Jemaah Haji

Jakarta

Gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji akan diputus besok. KPK yakin gugatan Yaqut akan ditolak.

“KPK tentu optimis ya dalam sidang praper pada perkara kuota haji karena kami pastikan bahwa seluruh proses yang dilakukan baik pada aspek formil maupun materiilnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026).

Budi menyebut seluruh keperluan dalam berkas penyidikan sudah dipenuhi. Dia mengatakan penyidik punya cukup bukti untuk menetapkan Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam penetapan para tersangkanya sudah berdasarkan dengan kecukupan alat bukti,” jelas dia.

Budi menjelaskan, dalam kasus korupsi kouta haji yang menjerat Yaqut, kerugian bukan hanya terdapat pada keuangan negara. Pihak yang dirugikan juga berasal dari kalangan jemaah haji yang gagal berangkat karena kebijakan Yaqut.

“Tentu kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan perkara ini karena kalau kita bicara perkara kuota haji yang sedang ditangani oleh KPK ini dengan sangkaan pasal 2, pasal 3,” kata dia.

“Kami melihat konstruksi perkaranya tidak hanya soal kerugian keuangan negara tapi juga ada dampak sosial yang dirasakan oleh masyarakat, khususnya para calon jemaah haji,” sambungnya.

Sebagai informasi, kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Pangkal persoalan dimulai saat kuota tambahan itu dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.

Hasil penyidikan yang dilakukan KPK lalu menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi deretan bukti dari penetapan tersangka itu. Saat ini Yaqut belum ditahan.

Yaqut lalu melawan status tersangka itu dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang putusan praperadilan Yaqut akan digelar pada Rabu (11/3) besok.

(tsy/ygs)

  • Related Posts

    Disdik Jabar Dilaporkan ke Ombudsman Buntut Carut-marut PCMB 2026 Jabar

    Jakarta – Polemik pelaksanaan Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) dan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat 2026 memasuki babak baru. Sejumlah orang tua siswa bersama pegiat pendidikan melaporkan Dinas…

    Demo Depan Gedung DPR, Massa Mahasiswa Bawa Karangan Bunga Sindir Pemerintah

    Jakarta – Sejumlah elemen mahasiswa kembali turun menggelar aksi unjuk rasa hari ini di depan Gedung DPR/ MPR RI, Jakarta. Mereka membawa dua karangan bunga saat long march menuju lokasi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *