Penetapan Siaga I TNI Tak Perlu Persetujuan Kemenhan

KEPALA Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait mengatakan langkah TNI menetapkan status siaga I tidak perlu persetujuan Kemenhan. Peningkatan kesiapsiagaan, kata dia, merupakan pertimbangan taktis dan operasional di lingkungan TNI.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Dalam mekanisme hubungan kerja antara Kementerian Pertahanan dan TNI, hal-hal yang bersifat operasional seperti itu tidak selalu memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Kemenhan,” kata dia saat dihubungi, Senin, 9 Maret 2026.

Rico mengatakan pengaturan tingkat kesiapsiagaan satuan merupakan ranah kewenangan operasional Panglima TNI dalam pembinaan dan pengendalian kesiapan kekuatan TNI. Langkah tersebut, kata dia, merupakan bagian dari prosedur internal. 

“Tujuannya memastikan seluruh satuan tetap berada dalam kondisi siap menghadapi berbagai perkembangan situasi strategis,” kata dia. 

Kata dia, kesiapsiagaan merupakan prosedur standar dalam sistem pertahanan, khususnya ketika terjadi dinamika situasi keamanan global maupun regional. Menurut dia, kesiapsiagaan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya situasi darurat atau ancaman langsung terhadap Indonesia. “Melainkan langkah antisipatif untuk memastikan kesiapan prajurit dan satuan,” kata dia. 

Kementerian Pertahanan, kata Rico, mendukung setiap langkah profesional TNI dalam menjaga kesiapsiagaan kekuatan pertahanan negara. Asalkan sesuai dengan tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menetapkan status siaga I untuk seluruh satuan pertahanan di Indonesia. Status siaga I ditetapkan Panglima TNI di tengah eskalasi konflik di Timur Tengah dan dikonfirmasi oleh Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo.

“Status siaga satu yang dikeluarkan Panglima TNI dialamatkan kepada seluruh jajaran TNI, termasuk kepada Bais TNI,” kata Yudi kepada Tempo pada Sabtu, 7 Maret 2026.

Yudi menjelaskan, status siaga I bertujuan untuk mengantisipasi situasi keamanan dalam negeri di tengah memuncaknya eskalasi konflik di Timur Tengah usai pecahnya perang antara Iran versus Amerika Serikat dan Israel.

Dalam dokumen instruksi panglima yang diperoleh Tempo, satu di antara sejumlah perintah yang dikeluarkan adalah meminta Kodam Jaya/Jayakarta melakukan patroli pengamanan di tempat-tempat objek vital strategis dan kantor kedutaan-kedutaan luar negeri di Jakarta.

Andi Adam Faturrahman dan Dede Leni Merdianti berkontribusi dalam tulisan ini

Pilihan editor: Hal yang Perlu Diketahui dari Penetapan Status Siaga I

  • Related Posts

    Pemerintah militer Myanmar menolak perundingan damai

    Pemimpin kudeta Min Aung Hlaing dipilih oleh parlemen sebagai presiden awal bulan ini setelah pemilu dicemooh sebagai pemilu palsu. Pemerintah Myanmar yang didukung militer telah mengundang kelompok-kelompok yang berseberangan untuk…

    permohonan bantuan hukum pro-Palestina tetap tinggi pada tahun 2025 di tengah tekanan kampus AS

    Washington, DC – tuntutan dukungan hukum terkait advokasi pro-Palestina tetap tinggi di Amerika Serikat pada tahun lalu, ketika Presiden Donald Trump mengancam aktivisme dan universitas dengan hukuman. Dalam laporan tahunan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *