Tangis Ibu Saat Fandi ABK Medan Divonis 5 Tahun Penjara: Saya Harap Bebas

Jakarta

Anak buah kapal (ABK) asal Medan, Fandi Ramadhan, divonis 5 tahun hukuman penjara terkait kasus penyelundupan 1,9 ton sabu. Ibu Fandi, Nirwana, mengatakan anaknya tidak seharusnya menjalani hukuman penjara.

“Saya berharap Fandi bebas,” kata Nirwana sambil menangis usai sidang di Pengadilan Negeri Batam, dilansir detikSumut, Kamis (5/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ayah Fandi, Sulaiman, mengaku berterima kasih kepada majelis hakim atas putusan yang dijatuhkan kepada anaknya. Dia berterima kasih Fandi lolos dari hukuman mati.

“Saya berterima kasih kepada majelis hakim. Terima kasih atas kebaikan bu hakim. Saya sebagai orang tua mengucapkan terima kasih,” kata Sulaiman.

Kuasa hukum Fandi Ramadhan, Bachtiar Batu Bara, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atas putusan tersebut. Ia menyebut selisih antara tuntutan jaksa dan vonis hakim memang cukup jauh.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3). Majelis hakim yang dipimpin ketua majelis Tiwik dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi menyatakan Fandi terbukti bersalah.

Bace berita selengkapnya di sini.

(whn/tor)

  • Related Posts

    KWP Bersama BNI Salurkan 2.000 Paket Peralatan Sekolah di 3 Provinsi

    Jakarta – Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) menggelar aksi sosial bertajuk ‘KWP Berbagi! KWP Peduli Pendidikan’ yang dilakukan di sejumlah daerah. Secara simbolis aksi sosial dilaksanakan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,…

    Bahlil Bahas Energi Alternatif Bersama Prabowo di Istana

    PRESIDEN Prabowo Subianto memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia ke Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis petang, 11 Juni 2026. Selepas rapat, Bahlil menyebut dirinya dan sang Kepala…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *