Terbukti Selingkuh dengan Sesama Hakim, Hakim di PT Sulteng Diberhentikan

Jakarta

Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial LTS. Hakim LTS dinyatakan terbukti berselingkuh dengan hakim PN Sabang berinisial DW saat keduanya masih terikat pernikahan dengan pasangan masing-masing.

Dilihat dari situs Komisi Yudisial, Rabu (4/3/2026), putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim di Gedung MA, Jakarta, pada Selasa (3/3). LTS dijatuhi pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan DW dijatuhi nonpalu selama dua tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Menjatuhkan sanksi kepada LTS, dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun, dan menjatuhkan sanksi kepada DW dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun,” ujar Ketua MKH sekaligus Wakil Ketua KY Desmihardi.

Dalam pembelaannya, para terlapor mengakui dan menyesali perselingkuhan yang terjadi saat keduanya masih berstatus hakim tingkat pertama. Perselingkuhan tersebut mencederai kehormatan profesi hakim.

Saat ini, mereka telah bercerai dengan pasangan masing-masing. Keduanya juga telah menikah pada Oktober 2024.

Setelah bercerai, keduanya masih memenuhi tanggung jawab memberi nafkah kepada anak dari pasangan terdahulu serta menjalin komunikasi yang baik. Keterangan tersebut juga dibenarkan oleh mantan pasangan masing-masing yang hadir sebagai saksi meringankan.

MKH kemudian menilai ada penyesalan dari kedua terlapor. Keduanya juga menyatakan ingin menjaga rumah tangga barunya sehingga MKH menerima sebagian pembelaan terlapor.

“Memutuskan para terlapor terbukti melanggar Angka 3.3.1 (1), Angka 5.5.1.1, dan Angka 7.1 Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH,” ujar Desmihardi.

Sidang MKH diketuai Wakil Ketua KY Desmihardi. Anggota MKH lainnya terdiri dari Anggota KY Abhan, F Williem Saija, dan Setyawan Hartono. Sedangkan MA diwakili Hakim Agung Tama Ulinta Tarigan, Nurul Elmiyah, dan Lailatul Arofah.

(haf/dhn)

  • Related Posts

    Dua Pria Pengedar Narkoba Ditangkap di Jonggol Bogor, 1 Kg Ganja Disita

    Jakarta – Sebanyak dua orang diduga pengedar narkoba ditangkap di salah satu perumahan di Jonggol, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Polisi mengamankan barang bukti 1 kilogram ganja dan sabu dari penangkapan…

    Pramono Prihatin Soal Lagu 'Erika' ITB: Dulu Liriknya Nggak Begitu

    Jakarta – Gubernur DKI Jakarta yang juga mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Tambang ITB, Pramono Anung, merespons soal lagu ‘Erika’ yang menuai sorotan karena bermuatan pelecehan. Pramono menyebut saat menjadi mahasiswa…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *