Kata Demokrat Soal Gugatan Larang Keluarga Presiden Nyapres

PARTAI Demokrat menyatakan menghormati gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini meminta Mahkamah melarang keluarga sedarah presiden atau wakilnya yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri di kontestasi serupa.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, partainya menyerahkan penuh apapun keputusan Mahkamah ihwal gugatan yang dilayangkan dua advokat bernama Raden Nuh dan Dian Amalia ini.

“Kalau kemudian ada masyarakat yang menggugat, ini adalah hak warga negara,” kata Herman di Kompleks DPR, MPR, dan DPD, Kamis, 26 Februari 2026.

Dalam gugatan, pemohon menguji ketentuan Pasal 169 Undang-Undang Pemilu yang memuat antara lain tentang persyaratan calon presiden dan wakilnya seperti harus warga negara Indonesia, tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah dipidana, dan lain sebagainya.

Pemohon menilai persyaratan dalam Pasal 169 memungkinkan bagi setiap presiden atau wakilnya yang tengah menjabat untuk mengusung anggota keluarga di pemilihan berikutnya.

Pemohon berpendapat, ketentuan tersebut sama saja dengan menegasikan prinsip objektivitas hukum yang berpotensi besar menciptakan kondisi hukum digunakan sebagai instrumen guna melanggengkan kekuasaan keluarga.

Pemohon menilai tidak dimuatnya larangan untuk keluarga presiden mencalonkan diri dalam Pasal 169 Undang-Undang Pemilu melanggar prinsip negara yang mengharuskan negara hukum membatasi kekuasaan dan mencegah konflik kepentingan.

Pemohon menuturkan, dalam ranah hukum publik, konflik kepentingan tidak perlu terjadi secara faktual untuk dianggap berbahaya. “Cukup dengan adanya potensi atau penampakan konflik kepentingan sudah dapat mencederai legitimasi hukum,” tulis pemohon dalam dalil gugatan.

Dalam laman resmi Mahkamah, gugatan yang diajukan pada Selasa, 24 Februari lalu ini telah teregister dengan Nomor perkara 81/PUU-XXXIV/2026.

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini 
  • Related Posts

    Dua Pria Pengedar Narkoba Ditangkap di Jonggol Bogor, 1 Kg Ganja Disita

    Jakarta – Sebanyak dua orang diduga pengedar narkoba ditangkap di salah satu perumahan di Jonggol, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Polisi mengamankan barang bukti 1 kilogram ganja dan sabu dari penangkapan…

    Pramono Prihatin Soal Lagu 'Erika' ITB: Dulu Liriknya Nggak Begitu

    Jakarta – Gubernur DKI Jakarta yang juga mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Tambang ITB, Pramono Anung, merespons soal lagu ‘Erika’ yang menuai sorotan karena bermuatan pelecehan. Pramono menyebut saat menjadi mahasiswa…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *