Kata Demokrat Soal Gugatan Larang Keluarga Presiden Nyapres

PARTAI Demokrat menyatakan menghormati gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini meminta Mahkamah melarang keluarga sedarah presiden atau wakilnya yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri di kontestasi serupa.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, partainya menyerahkan penuh apapun keputusan Mahkamah ihwal gugatan yang dilayangkan dua advokat bernama Raden Nuh dan Dian Amalia ini.

“Kalau kemudian ada masyarakat yang menggugat, ini adalah hak warga negara,” kata Herman di Kompleks DPR, MPR, dan DPD, Kamis, 26 Februari 2026.

Dalam gugatan, pemohon menguji ketentuan Pasal 169 Undang-Undang Pemilu yang memuat antara lain tentang persyaratan calon presiden dan wakilnya seperti harus warga negara Indonesia, tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah dipidana, dan lain sebagainya.

Pemohon menilai persyaratan dalam Pasal 169 memungkinkan bagi setiap presiden atau wakilnya yang tengah menjabat untuk mengusung anggota keluarga di pemilihan berikutnya.

Pemohon berpendapat, ketentuan tersebut sama saja dengan menegasikan prinsip objektivitas hukum yang berpotensi besar menciptakan kondisi hukum digunakan sebagai instrumen guna melanggengkan kekuasaan keluarga.

Pemohon menilai tidak dimuatnya larangan untuk keluarga presiden mencalonkan diri dalam Pasal 169 Undang-Undang Pemilu melanggar prinsip negara yang mengharuskan negara hukum membatasi kekuasaan dan mencegah konflik kepentingan.

Pemohon menuturkan, dalam ranah hukum publik, konflik kepentingan tidak perlu terjadi secara faktual untuk dianggap berbahaya. “Cukup dengan adanya potensi atau penampakan konflik kepentingan sudah dapat mencederai legitimasi hukum,” tulis pemohon dalam dalil gugatan.

Dalam laman resmi Mahkamah, gugatan yang diajukan pada Selasa, 24 Februari lalu ini telah teregister dengan Nomor perkara 81/PUU-XXXIV/2026.

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini 
  • Related Posts

    Kritik Akademikus hingga Pegiat Soal Kopdes Merah Putih

    SEJUMLAH catatan kritik dilayangkan Guru besar Ilmu Pemerintahan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan, ihwal proyek Koperasi Desa Merah Putih. Kekeliruan pengelolaan dikhawatirkan memberikan dampak buruk di kemudian…

    Mahasiswa Bacok Mahasiswi UIN Suska Riau gegara Cinta Ditolak

    Jakarta – Polisi mengungkap motif pembacokan sadis mahasiswi UIN Suska Riau, Faradilla Ayu Pramesti (23) yang dilakukan pelaku Raihan Mufazzar (21). Poisi mengungkap motif penganiayaan sadis tersebut akibat cintanya ditolak.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *