Ada 185 lapangan padel di Jakarta yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Wakil Ketua (Waka) DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino meminta Pemprov DKI Jakarta bertindak tegas.
“Terhadap 185 lapangan padel yang belum memiliki PBG, pemerintah harus bertindak tegas namun tetap proporsional,” ujar Wibi kepada wartawan, Kamis (26/12/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Pemprov harus memberikan kesempatan kepada pihak lapangan padel untuk segera mengurus dan melengkapi perizinan dalam batas waktu yang jelas. Namun jika tidak ada itikad baik atau terbukti melanggar tata ruang serta mengganggu warga, harus ditindak tegas.
“Maka penghentian operasional bahkan pembongkaran bisa menjadi opsi terakhir. Kita ingin olahraga padel tetap berkembang, tapi jangan sampai mengabaikan aspek keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mencatat ada 397 lapangan padel yang tersebar di Jakarta. Dari jumlah tersebut, 212 lapangan padel di Jakarta memiliki PBG, sementara 185 lainnya tidak punya izin PBG.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan lapangan padel di Jakarta yang tidak memiliki PBG akan dikenai sanksi tegas. “Yang berikutnya adalah bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha,” jelas Pramono.
(isa/idn)






