KOMISI II Dewan Perwakilan Rakyat mengklaim partisipasi publik yang luas bakal menjadi kunci utama dalam memperkuat rumusan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu.
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karyasuda mengatakan, hingga sejauh ini komisinya secara aktif telah mengundang pelbagai stakeholders kepemiluan, baik individu maupun lembaga untuk memberikan masukan ihwal kepemiluan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Forum penyerapan aspirasi ini akan terus dilakukan setelah reses selesai,” kata Rifqinizamy melalui pesan WhatsApp, Selasa, 24 Februari 2026.
Sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pembuatan undang-undang diwajibkan untuk memenuhi partisipasi bermakna.
Rifqinizamy mengatakan, dalam prosesnya Komisi II DPR terus berupaya memenuhi prinsip partisipasi bermakna tersebut agar pelbagai isu dan desain krusial dalam kepemiluan dapat diselesaikan dalam pembahasan revisi kali ini.
Selain mengundang para pegiat kepemiluan, dia menuturkan, Komisi II juga berencana mengundang partai politik non-parlemen untuk memberikan pandangan dan masukannya dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
“Kami memastikan pikiran dan pandangan mereka akan menjadi bagian dari revisi Undang-Undang Pemilu yang kami bahas,” ujar politikus Partai NasDem itu.
Pada 20 Januari lalu, Komisi II DPR resmi membuka rapat pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, mengatakan terdapat sejumlah isu yang dibahas dalam forum yang diikuti pula oleh para akademikus dan pegiat.
“Salah satunya adalah parliamentary threshold sebagai perintah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XVIII/2023,” kata politikus PDI Perjuangan itu di Kompleks DPR, MPR, dan DPD seusai rapat.
Ia menilai, parliamentary threshold menjadi hal yang krusial dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu saat ini, termasuk sebagai upaya perbaikan sistem pemilu di kemudian hari.
Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) bergegas mengagendakan kegiatan diskusi publik yang berfokus pada rumusan angka dan mudharat parliamentary threshold.
Nantinya, hasil diskusi akan diberikan kepada legislator di DPR sebagai bahan pertimbangan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. GKSR merupakan organisasi yang beranggotakan perwakilan dari delapan partai non parlemen, Partai Hanura adalah salah satunya.
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi Akhmad Muqowam mengatakan, diskusi tersebut penting dilakukan mengingat banyaknya suara pemilih yang terbuang dari pemilu ke pemilu.
“Ini bukan hanya bicara soal desain politik dan pemilu, tapi juga kedaulatan rakyat,” kata Muqowam saat dihubungi, Ahad, 1 Februari 2026.
Dia menilai, parliamentary threshold sebesar 4 persen yang berlaku di Indonesia saat ini mesti dilakukan perubahan. Apalagi, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya juga telah meminta agar DPR dan pemerintah mengatur ulang besaran tersebut.
Karenanya, kata dia, GKSR juga terus melakukan komunikasi informal dengan para legislator di Senayan, termasuk menunggu agenda diskusi dengan Presiden Prabowo Subianto guna menyampaikan hasil pertemuan GKSR sebelumnya.






