Jakarta –
YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob menjalani sidang perdana terkait kasus penghinaan terhadap suku Sunda. Resbob didakwa 4 tahun penjara.
Dilansir detikjabar, Senin (23/2/2026), dalam dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Resbob, yang diketahui merupakan pendukung klub sepak bola Persija Jakarta, melakukan penghinaan terhadap Viking dan suku Sunda.
Jaksa menilai ucapan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya empat tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Resbob akan melakukan perlawanan terkait dakwaan ini. “Kami akan melakukan perlawanan,” usai kuasa hukum Resbob.
Karena melakukan perlawanan dan itu merupakan hak Resbob, sidang ditunda sepekan ke depan.
“Sidang ditunda, dibuka lagi Senin, 2 Maret,” ucap hakim sembari mengetuk palu.
Simak selengkapnya di sini
(isa/idh)





