Eks Bupati Bengkulu Utara Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tambang

Jakarta

Mantan Bupati Bengkulu Utara, IR, ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu. IR menjadi tersangka dalam kasus korupsi tambang, yang melibatkan PT Ratu Samban Mining (RSM).

Dilansir detikSumbagsel, Rabu (11/2/2026), Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, mengatakan hari ini Tim Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu menetapkan IR sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

“Penetapan IR yang merupakan mantan Bupati Bengkulu Utara selama dua periode terhitung sejak 2005-2015 ini, masih terkait penyelidikan tipikor sektor pertambangan batu bara PT RSM,” kata Denni dalam keterangannya, Selasa (10/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Denni menjelaskan, penetapan tersangka IR merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya dengan tersangka inisial SA, terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) 349 PT RSM.

“Dalam penerbitan IUP tersebut, diduga dalam perjalanannya terdapat praktik gratifikasi. Untuk detail seperti apa dugaan itu, nanti disampaikan langsung penyidik,” ucapnya.

Sementara itu, Kasidik Kejati Bengkulu Pola Martua Siregar mengatakan tersangka IR pada tahun 2007 saat menjabat sebagai Bupati Bengkulu Utara telah menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) Nomor 327 dan 328 Tahun 2007.

“Hanya saja penerbitan kedua SK itu bertentangan dengan Kepmen ESDM No 1453.k/29/MEN/2000 tentang pedoman teknis penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pertambangan umum,” ujar Pola Martua.

Simak selengkapnya di sini.

(fas/fas)

  • Related Posts

    Trump meremehkan perbedaan AS-Iran saat ia menuju ke Beijing untuk bertemu dengan Xi

    Donald Trump memberikan pesan-pesan yang berbeda mengenai pentingnya perang Iran dalam pembicaraan mendatang, dengan tekanan pemerintahnya pada perdagangan. Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah meninggalkan Gedung Putih dalam perjalanan ke…

    Pengadilan AS menghentikan sementara keputusan yang memblokir tarif global Trump sebesar 10 persen

    Koalisi 24 negara berpendapat bahwa tarif terbaru Trump tidak memenuhi standar Undang-Undang Perdagangan tahun 1974. Pengadilan banding federal di Amerika Serikat untuk sementara waktu menghentikan sementara keputusan pengadilan tingkat rendah…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *