Polisi Tetapkan 1 Tersangka Terkait Wanita Dilaporkan Hilang di Jakbar

Jakarta

Seorang wanita dilaporkan hilang di Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar), lalu ditemukan di Jakarta Timur. Polisi pun menetapkan seorang pria berinisial RAM (28) sebagai tersangka.

“Terduga pelaku berinisial RAM (28 tahun) telah diamankan dan ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Senin (9/2/2026).

Budi menjelaskan polisi masih mendalami lebih lanjut kronologi kejadian. Polisi juga mendalami siapa anak-anak yang berada di lokasi penemuan wanita tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Terkait kasus wanita yang dilaporkan hilang, saat ini ditangani Direktorat PPA/PPO Polda Metro Jaya,” ucapnya.

Sebelumnya, seorang wanita dilaporkan hilang di Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar). Setelah dicari polisi, perempuan tersebut ditemukan bersama seorang laki-laki di daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur (Jaktim).

Dalam video viral yang dilihat Sabtu (7/2), wanita itu ditemukan di dalam sebuah kamar. Terlihat seorang pria dan anak-anak juga berada di dalam kamar tersebut.

Polisi kemudian masuk ke kamar dan membangunkan wanita yang sedang tidur itu. Tak lama, pria yang bersama wanita tersebut langsung diamankan.

Kericuhan sempat terjadi saat pria tersebut diamankan. Disebutkan bahwa pria tersebut merupakan kenalan wanita itu melalui aplikasi perkenalan online.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Sipayung mengatakan pihaknya turut mengamankan pria dalam video tersebut. Selanjutnya, kasus dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

(tsy/haf)

  • Related Posts

    Waka MPR Dorong Kesadaran Kolektif Antisipasi Ancaman Hantavirus

    Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengingatkan pentingnya membangun kesadaran kolektif untuk mengantisipasi potensi penyebaran Hantavirus di Indonesia. Menurutnya, upaya kewaspadaan terhadap virus tersebut perlu dilakukan bersama melalui…

    Skema Belajar Santri Terdampak Kekerasan Seksual di Pati

    KEMENTERIAN Agama menerapkan skema pembelajaran untuk memastikan hak pendidikan puluhan santri terdampak kekerasan seksual di Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tetap terpenuhi. Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *