CEO Indodax Oscar Darmawan Polisikan Akun Medsos soal Dugaan Fitnah

Jakarta

CEO Indodax, Oscar Darmawan, melaporkan sebuah akun media sosial ke Polda Metro Jaya. Akun tersebut dituduh melancarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadapnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan Oscar tersebut. Dia mengatakan laporan Oscar telah diterima Polda Metro sejak 9 Januari lalu.

“Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari Saudara OAD pada hari Jumat, 9 Januari 2026 terkait dengan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap nama baik/fitnah melalui media elektronik yang disebarkan melalui sebuah akun media sosial anonim,” kata Budi saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi Hermanto menyampaikan, dalam laporan tersebut, pihak sebagai terlapor masih dalam penyelidikan.

“(Terlapor) masih penyelidikan,” sebut Budi.

Oscar Darmawan sendiri telah dimintai keterangan sebagai pelapor pada Kamis, 15 Januari 2026. Kemudian selanjutnya penyidik akan memeriksa sejumlah saksi.

“Penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor pada hari Kamis, 15 Januari 2026. Selanjutnya, penyelidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya pada hari Kamis, 22 Januari 2026,” terang Budi.

(kuf/mea)

  • Related Posts

    Pengadilan Inggris memenjarakan aktivisme Aksi Palestina atas tuduhan 'terorisme'

    Pengadilan Inggris memenjarakan aktivisme Aksi Palestina atas tuduhan ‘terorisme’ Umpan Berita Pengadilan Inggris telah menjatuhkan hukuman penjara kepada empat aktivis pro-Palestina karena penggerebekan terhadap pabrik senjata Israel di dekat Bristol…

    'Kedua negara asal': Dukungan Bosnia terpecah dalam pertandingan Piala Dunia dengan Kanada

    Ribuan penggemar Bosnia membuat Toronto membiru saat mereka membaca mengikuti nyanyian ‘Bebaskan Palestina’ di Toronto. Toronto, Kanada — Nadia, seorang pendukung Bosnia dan Herzegovina yang tidak menyebutkan nama belakangnya, tampil…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *