Viral Burung Hantu Ditembak Mati, Wanita di Belu NTT Ditangkap

Jakarta

Seorang wanita di Dusun Nela, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), viral di media sosial lantaran menembak mati seekor burung hantu karena merasa terganggu. Yang bersangkutan kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.

“Terduga pelaku diketahui merupakan warga setempat yang merasa terganggu oleh keberadaan burung hantu jenis Tyto Alba di sekitar rumahnya,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra, dilansir detikbali, Rabu (21/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Burung tersebut ditembak menggunakan senapan angin hingga mati pada Rabu (14/1) malam. Aksi itu direkam oleh saksi dan kemudian diunggah ke media sosial hingga menuai perhatian serta keprihatinan masyarakat.

Henry menjelaskan setelah video tersebut viral, jajaran Polres Belu langsung melakukan klarifikasi dan pendalaman di lapangan secara profesional dan humanis.

“Menindaklanjuti hal tersebut, kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian, mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan dari para saksi untuk memastikan peristiwa tersebut secara utuh dan objektif,” lanjut Henry.

Saat ini, terduga pelaku diproses hukum atas dugaan penganiayaan terhadap hewan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 337 ayat (2) KUHPidana Baru, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Baca berita lengkapnya di sini.

(maa/jbr)

  • Related Posts

    Pemerintah militer Myanmar menolak perundingan damai

    Pemimpin kudeta Min Aung Hlaing dipilih oleh parlemen sebagai presiden awal bulan ini setelah pemilu dicemooh sebagai pemilu palsu. Pemerintah Myanmar yang didukung militer telah mengundang kelompok-kelompok yang berseberangan untuk…

    permohonan bantuan hukum pro-Palestina tetap tinggi pada tahun 2025 di tengah tekanan kampus AS

    Washington, DC – tuntutan dukungan hukum terkait advokasi pro-Palestina tetap tinggi di Amerika Serikat pada tahun lalu, ketika Presiden Donald Trump mengancam aktivisme dan universitas dengan hukuman. Dalam laporan tahunan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *