Bus Trans Jatim di Gresik Dilempari Batu, Pelakunya Oknum ASN

Jakarta

Teror pelemparan batu ke Bus Trans Jatim Koridor 4 di wilayah Manyar, Gresik, terungkap. Polisi menangkap pelaku yang ternyata seorang aparatur sipil negara (ASN).

Kanit Resmob Polres Gresik Ipda M Asraf menjelaskan pelaku diketahui berinisial SD (49), warga Kecamatan Sidayu. Dia ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik pada Kamis (15/1/2026) sore. Dia mengatakan pelaku juga sudah mengakui perbuatannya.

Berdasarkan keterangan yang telah dihimpun oleh polisi, SD diketahui merupakan seorang ASN. Belum diketahui konfirmasi lebih lanjut pelaku merupakan ASN di instansi mana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pelaku sudah kami amankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan diketahui merupakan seorang ASN,” ujarnya, dilansir detikJatim, Minggu (18/1).

Menurut Asraf, pelemparan batu terjadi pukul 06.00 WIB. Saat itu pelaku mengendarai sepeda motor dari arah Sidayu menuju Kota Gresik. Sementara bus Trans Jatim melaju dari arah berlawanan.

Batu yang digunakan untuk memecahkan kaca bus ternyata tidak diambil dari pinggir jalan saat kejadian melainkan sudah dibawa oleh pelaku sejak berangkat dari rumahnya di Kecamatan Sidayu.

“Ini yang kami tekankan, batu itu sudah dibawa sebelumnya. Jadi perbuatannya tetap kami nilai sebagai tindak pidana perusakan, bukan reaksi spontan semata,” tegasnya.

Baca berita selengkapnya di sini.

(rdp/imk)

  • Related Posts

    Pemerintah militer Myanmar menolak perundingan damai

    Pemimpin kudeta Min Aung Hlaing dipilih oleh parlemen sebagai presiden awal bulan ini setelah pemilu dicemooh sebagai pemilu palsu. Pemerintah Myanmar yang didukung militer telah mengundang kelompok-kelompok yang berseberangan untuk…

    permohonan bantuan hukum pro-Palestina tetap tinggi pada tahun 2025 di tengah tekanan kampus AS

    Washington, DC – tuntutan dukungan hukum terkait advokasi pro-Palestina tetap tinggi di Amerika Serikat pada tahun lalu, ketika Presiden Donald Trump mengancam aktivisme dan universitas dengan hukuman. Dalam laporan tahunan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *