Waka Komisi IV DPR: Warga Manfaatkan Kayu Banjir Sumatera Butuh Payung Hukum

Jakarta

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan gelondongan kayu yang terbawa banjir bandang dapat dimanfaatkan oleh warga. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mendukung dan meminta pemerintah menyediakan peraturannya.

“Ide yang bagus dan harus segera direalisasikan, tetapi pemerintah tolong siapkan payung hukumnya,” kata Alex Indra kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alex menyebut sampah akibat bencana itu disebut sampah spesifik. Hal itu diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 dan PP Nomor 27 Tahun 2020.

“Sampah akibat bencana sesuai peraturan perundang-undangan adalah sampah spesifik,” katanya.

Sebelumnya, Tito Karnavian mengatakan gelondongan kayu yang terbawa banjir bandang dapat dimanfaatkan oleh warga. Tito mengatakan kayu-kayu itu dapat digunakan untuk membangun rumah hingga jembatan.

“Koordinasi kita dengan Menteri Kehutanan sudah clear bahwa kayu-kayu itu dapat dimanfaatkan oleh warga. Itu misalnya untuk membangun rumah, pagar, dan lain-lain, jembatan, silakan,” kata Tito di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/1).

Namun Tito menegaskan kayu-kayu tersebut tak boleh dimanfaatkan oleh perusahaan komersial. Dia menekankan kayu hanya dapat dipakai untuk kepentingan masyarakat.

“Yang nggak boleh adalah, yang nggak boleh adalah kayu itu, ya, diambil oleh perusahaan komersial, dan kemudian setelah itu dipakai untuk jualan komersial,” tuturnya.

(azh/dhn)

  • Related Posts

    Pigai Klaim Penyusunan Draf RUU HAM telah Melibatkan Komnas HAM

    MENTERI Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengklaim penyusunan draf revisi Undang-Undang HAM melibatkan berbagai pihak. Tak terkecuali, kata dia, Komisi Nasional atau Komnas HAM. “Semua tahapan (penyusunan draf) kami libatkan…

    Bagi Gaza, kegembiraan Idul Fitri kini menjadi bentuk perlawanan

    Ini adalah Idul Adha ketiga berturut-turut yang saya habiskan di pengungsian, jauh dari rumah saya di Jabalia, di daerah yang telah ditetapkan sebagai “zona merah” di bawah kendali Israel. Selama…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *