KSPI Siap Gugat Penetapan UMP Jakarta 2026 ke PTUN

KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana mendaftarkan gugatan penolakan atas penetapan upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,73 juta. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa gugatan itu akan dikirimkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam waktu dekat.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Ini akan dimasukkan gugatannya tanggal 5 Januari atau paling lambat 6 Januari oleh tim kuasa hukum KSPI DKI Jakarta,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring pada Jumat, 2 Januari 2026.

Dalam gugatannya, KSPI akan menuntut kenaikan UMP Jakarta 2026 menjadi Rp 5,89 juta atau sesuai dengan angka ideal kebutuhan hidup layak (KHL) menurut Badan Pusat Statistik (BPS). Dia menegaskan, bahwa tuntutan kenaikan upah penting untuk terus digencarkan dengan beberapa alasan.

Pertama, untuk mendorong kenaikan kelayakan hidup pekerja di Jakarta yang mendapat upah minimum lebih rendah daripada di Bekasi dan Karawang. Apalagi masa berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan adalah 10-15 tahun.

Alasan kedua, kata Said Iqbal, adalah untuk meningkatkan daya beli terutama di Jakarta. Ia menilai peningkatan UMP bisa mengatasi daya beli yang menurun beberapa waktu ke belakang. Kemudian, alasan ketiga adalah untuk mengejar selisih antara jumlah pendapatan dan biaya hidup di Jakarta yang dilaporkan membutuhkan 15 juta per bulan.

Selain mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, KSPI juga berencana mendaftarkan gugatan atas penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 di Provinsi Jawa Barat yang diteken oleh Gubernur Dedi Mulyadi pada 24 Desember 2025. Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 itu dipersoalkan lantaran menetapkan UMSK untuk 12 kabupaten/kota saja. Padahal Jawa Barat memiliki total 27 kota dan kabupaten.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyusun revisi keputusan UMSK untuk 19 kota atau kabupaten itu. Namun, menurut Said Iqbal, revisi itu justru lebih parah dari penetapan upah awal.

“Revisi UMSK itu memuat pabrik kecap dan pabrik roti upahnya mendekati Rp 6 juta. Tapi pabrik elektronik multinational company seperti Samsung, Epson, Panasonic, upahnya lebih rendah dari pabrik kecap. Enggak masuk akal,” kata dia.

Gugatan itu rencananya akan dilayangkan antara 5-6 Januari 2026 ke PTUN Bandung, Jawa Barat. Dia menuntut agar Dedi Mulyadi mengembalikan penetapan UMSK 19 Kabupaten/Kota di Jawa Barat sesuai rekomendasi wali kota atau bupati.

  • Related Posts

    Cegah Resiko Keracunan, BGN Awasi Kualitas Makanan dari Penerima Manfaat

    Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat pengawasan kualitas makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kini kualitas makanan dipantau secara langsung atau real time melalui laporan dari penerima manfaat.…

    Ebola menyebar di Kongo ketika pihak yang berwenang berjuang untuk membendung wabah tersebut

    Umpan Berita Wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo bagian timur menyebar ketika kasus-kasus yang ditularkan secara lokal telah dikonfirmasi di negara tetangga, Uganda. Organisasi Kesehatan Dunia memperingatkan risiko kesehatan masyarakat…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *