WN Belanda Ancam Warga Pakai Airsoft Gun Hasil Beli Online, Kini Deportasi

Bogor

Warga Negara (WN) Belanda inisial EMVB diamankan petugas Kantor Imigrasi Non TPI Bogor karena mengancam warga menggunakan airsoft gun. Hasil pemeriksaan, EMVB mengaku tidak punya izin dan membeli airsoft gun melalui online.

“Untuk yang bersangkutan, dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, yang bersangkutan sudah enam bulan memiliki senjata airsoft gun ini. Yang bersangkutan membeli air soft gun ini dari toko online,” kata kata Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Bogor Dani Rachim, Jumat (19/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku Dideportasi

Dani menyebut, EMVB tidak punya izin memiliki airsoft dan berdalih membelinya untuk mainan. Akibat perbuatannya, EMVB dijerat undang-undang keimigrasian dengan sanksi dideportasi karena dianggap membahayakan publik.

“Kalau tujuannya (membeli airsoft gun), yang bersangkutan mengaku untuk mainan. Kemudian yang bersangkutan tidak punya izin yang legal,” kata Dani.

“Meski izin tinggalnya masih berlaku, WN Belanda tersebut tetap dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian atau TAK sesuai Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 karena tindakannya dinilai membahayakan publik. Selanjutnya kami lakukan tindakan keimigrasian berupa deportasi, sudah dideportasi,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mengamankan enam Warga Negara Asing (WNA), termasuk satu orang asal Belanda karena mengancam warga menggunakan Airsoft Gun. Hasil pemeriksaan, WN belanda berinisial EMVB ancam warga karena dalam kondisi mabuk.

“Tidak ada sih (perselisihan), cuma memang pengaruh alkohol, yang bersangkutan sedang mabuk, dia ngomongnya ngaco, ditanya apa, jadi karena alkohol itu. Jadi tidak ada perselisihan atau apa,” kata Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Bogor Dani Rachim.

(sol/lir)

  • Related Posts

    TP PKK Salurkan Bantuan Sosial & Gelar Senam Sehat di Huntara Aceh Utara

    Jakarta – Ketua Umum (Ketum) Tim Pembina (TP) Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sekaligus Ketum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Tri Tito Karnavian mendorong pemulihan warga hunian sementara…

    Pemerintah Minta Masyarakat Waspada Tawaran Haji Tanpa Antre: Potensi Penipuan

    Jakarta – Satgas Haji dan Umrah mengimbau masyarakat mewaspadai tawaran naik haji tanpa antre. Pemerintah pelaksanaan haji dengan dipastikan ilegal. Hal itu disampaikan,Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *