Ini Ucapan YouTuber Resbob Diduga Hina Suku Sunda Berujung Dipolisikan

Jakarta

YouTuber Adimas Firdaus yang juga pemilik akun Instagram Resbob dilaporkan ke Polda Jabar lantaran diduga menghina suku Sunda. Ucapan tersebut dilontarkan saat dirinya melakukan siaran langsung di dalam mobil.

“Viking an***, Viking an***. Bonek Viking sama aja, tapi yang an*** hanya Viking,” kata kata Resbob dilansir detikJabar, Minggu (14/12/2025)

Usai melakukan ujaran kebencian terhadap Viking, Resbob lalu melakukan penghinaan terhadap Suku Sunda. Ucapan itulah yang membuat Resbob dilaporkan ke polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pokonya semua Sunda an***, semua orang Sunda an***,” imbuhnya.

Laporan terhadap Resbob dilayangkan kuasa hukum Viking, Ferdy Rizki ke Direktorat Reserse Siber Polda Jabar. Ferdy Rizky Adilya mengungkapkan, laporan dibuat setelah ia mendapat mandat langsung dari Ketua Umum Viking, Tobias Ginanjar.

“Tadi malam alhamdulillah, kami sudah membuat laporan polisi terkait dengan adanya ujaran kebencian yang viral di media sosial. Saya juga diberikan penugasan oleh ketua Viking Tobias Ginanjar untuk membuat laporan polisi terkait dengan adanya ujaran kebencian tersebut,” jelas Ferdy.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan membenarkan pelaporan tersebut. Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan.

“Iya, kami sudah profiling akun pelaku hate speech terhadap Viking dan Warga Jabar,” kata Kombes Hendra.

(wnv/gbr)

  • Related Posts

    PAN Nilai Usulan Lembaga Pengawas Kaderisasi Parpol Bisa Tabrak Konstitusi

    Jakarta – Partai Amanat Nasional (PAN) menanggapi usulan KPK terkait pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai politik. PAN menilai lembaga pengawasan kaderisasi partai politik oleh KPK akan melanggar konstitusi. “PAN mengapresiasi…

    Menko Yusril Usul Jumlah Komisi di DPR Jadi Ambang Batas Parlemen

    Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan ambang batas bagi partai politik peserta…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *