Pria di Ketapang Bacok Kepala Istri Pakai Parang gegera Kesal Dimarahi

Ketapang

Seorang pria berinisial PJ (53), warga Desa Sengkaharak, Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang membacok istrinya sendiri menggunakan parang. Pelaku saat ini sudah diamankan.

“Setelah anggota Polsek Tumbang Titi menerima laporan dari saksi, pelaku langsung diamankan berikut barang bukti berupa sebilah parang. Sementara korban telah dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan intensif,” kata Kapolsek Tumbang Titi, Iptu Made Adyana, dilansir detikKalimantan, Rabu (10/12/2025).

Penganiayaan itu membuat korban mengalami luka yang parah di bagian belakang kepala. Kejadian bermula ketika pelaku sedang berbincang dengan seorang saksi berinisial M di sebuah pondok kebun di Desa Segar Wangi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu korban datang berjalan kaki dan langsung memarahi pelaku. Korban sempat menarik tas selempang yang dikenakan pelaku untuk mengambil telepon genggam dan kunci sepeda motor.

“Setelah itu korban pergi menggunakan sepeda motor. Saat korban hendak pergi, pelaku mengejarnya, menarik parang yang berada di pinggangnya, lalu mengayunkan ke bagian belakang kepala korban hingga korban terjatuh,” ujarnya.

Saksi yang sejak awal menyaksikan kejadian segera meminta pertolongan warga. Korban lalu dibawa ke fasilitas kesehatan, sementara pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Tumbang Titi.

Baca berita selengkapnya di sini.

(wnv/wnv)

  • Related Posts

    Pemerintah militer Myanmar menolak perundingan damai

    Pemimpin kudeta Min Aung Hlaing dipilih oleh parlemen sebagai presiden awal bulan ini setelah pemilu dicemooh sebagai pemilu palsu. Pemerintah Myanmar yang didukung militer telah mengundang kelompok-kelompok yang berseberangan untuk…

    permohonan bantuan hukum pro-Palestina tetap tinggi pada tahun 2025 di tengah tekanan kampus AS

    Washington, DC – tuntutan dukungan hukum terkait advokasi pro-Palestina tetap tinggi di Amerika Serikat pada tahun lalu, ketika Presiden Donald Trump mengancam aktivisme dan universitas dengan hukuman. Dalam laporan tahunan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *