TEMPO IMPACT – Hanya sekitar tiga jam perjalanan dari kediaman Presiden Prabowo Subianto di Bukit Hambalang, Bogor, tambang-tambang emas ilegal menggali isi perut Taman Nasional Gunung Halimun. Kementerian Kehutanan sudah mengidentifikasi ada 411 lubang penggalian emas ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun itu.
Di Desa Malasari, Kecamatan Nanggung, suara dinamo dan gemuruh tong penggiling emas terdengar dari rumah-rumah penduduk. Di sanalah bijih emas dipisahkan dari tanah dengan bantuan air raksa dan sianida, zat beracun yang mengalir ke Sungai Cisarua dan mencemari air masyarakat.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Setiap hari, sejumlah pengojek membawa empat sampai lima karung bahan galian dari lubang tambang menuju tempat pengolahan. Ongkosnya Rp 150 ribu per karung. Aktivitas ini menjadi sumber nafkah bagi ratusan keluarga, tetapi sekaligus menebar bahaya. “Soal menambang ini memang nyawa taruhannya,” kata Ujang, penambang yang sudah 28 tahun berkutat di lubang emas.
Pada 2004, Ujang pernah terjebak karena lubang yang sedang digalinya ambruk. Badannya sempat tertimbun tanah. Tulangnya patah. Dia terjebak di dalam lubang bersama lima orang lainnya. Di hari keempat, penambang lain akhirnya menemukan mereka dalam kondisi lemas.
Jangan harap ada peralatan keselamatan atau kesehatan saat menambang. Ujang mengatakan, penggalian itu hanya menggunakan cangkul, belencong, dan alat sederhana lainnya, serta dilengkapi kipas (blower) untuk mengalirkan udara ke dalam lubang. Cerita para penambang menderita sakit paru-paru akibat terpapar debu adalah hal biasa. Begitupula kalau penambang terkena dehidrasi. Suhu dalam lubang yang panas menguras cairan tubuh mereka.
Pemandangan serupa juga terlihat di Gunung Karang, Klapa Nunggal, Kabupaten Bogor. Para penambang menggali batu kapur dengan bahan peledak. Pohon-pohon tumbang, tebing dirontokkan, dan truk-truk pengangkut batu hilir mudik tak jauh dari lokasi yang pernah disegel Kementerian Kehutanan. Fenomena ini memperlihatkan betapa tambang liar bukan sekadar aktivitas kriminal, namun juga ekonomi rakyat yang bertahan di tengah keterbatasan akses legal dan lapangan kerja.
Direktur Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) Jawa Barat, Wahyudin memastikan penambangan tanpa izin mengesampingkan aspek lingkungan. Kajian Walhi Jawa Barat menunjukkan, penambangan emas tanpa izin di Kecamatan Nanggung berdampak buruk terhadap sumber mata air termasuk aliran air yang digunakan masyarakat.
Aktivitas penambangan liar itu juga menimbulkan degradasi alih fungsi yang akan mengganggu kontur tanah sehingga menjadi labil. “Tidak heran pada akhirnya terjadi bencana longsor bahkan pada musim hujan ada bencana banjir bandang,” katanya.
Penambangan emas tanpa izin itu juga berpengaruh pada emisi gas rumah kaca. Menurutnya, penambangan liar di kawasan hutan akan berdampak pada krisis iklim yang terjadi pada saat ini. “Jadi kompleks sekali dampak aktivitas tambang itu,” katanya.
Lantaran tanpa izin, Wahyudin mengatakan, pemerintah otomatis tidak bisa mengawasi penambangan liar tersebut. “Karena di setiap tambang seharusnya ada dokumen perencanaan kegiatan, baik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) maupun Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL),” katanya. (*)





