TEMPO IMPACT – Sedikitnya empat kali sepanjang 2025 Presiden Prabowo Subianto berjanji akan memberantas praktik tambang ilegal. Dia menyampaikan tekad itu dalam berbagai forum. Mulai dari Pidato Kenegaraan di Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), penutupan Musyawarh Nasional Partai Keadilan Sejahtera (Munas PKS), penyerahan aset rampasan negara di Bangka Belitung, hingga di hadapan Chairman Forbes Media, Steve Forbes, pada Forbes Global CEO Conference di Jakarta, pada Rabu, 15 Oktober lalu.
“Penambangan ilegal harus dihentikan karena merugikan negara,” kata Presiden Prabowo. Saat menghadiri acara Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara kepada PT Timah Tbk di Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Prabowo mengungkapkan, dari enam perusahaan yang mengeksplorasi pertambangan ilegal berpotensi merugikan negara hingga Rp 300 triliun. “Kita bisa bayangkan, kerugian negara dari enam perusahaan ini saja kerugian negara total Rp 300 triliun. Ini kita berhentikan.”
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Setelah pidato kenegaraan pertama pada 15 Agustus 2025, Presiden Prabowo langsung memanggil Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk menertibkan tambang-tambang tanpa izin di luar kawasan hutan. Untuk tambang ilegal di kawasan hutan, dia membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Andriansyah.
Semangat memberantas tambang ilegal di podium terbentur realitas di lapangan. Di berbagai daerah, aktivitas penambangan liar tetap marak. Gunung Karang dan Nanggung di Bogor, misalnya, masih menjadi surga tambang tanpa izin. Ledakan dinamit, truk pengangkut batu, dan limbah beracun tetap beroperasi seolah tak tersentuh hukum.
Janji politik memberantas tambang liar tampak berhadapan dengan realitas struktural yang jauh lebih rumit, yakni keterlibatan aparat, ekonomi rakyat yang bergantung pada tambang, dan lemahnya pengawasan. Presiden Prabowo menyatakan tidak pandang bulu. Dia berjanji menindak semua pihak yang terlibat di balik tambang ilegal, tak peduli jika ada “orang besar”, seperti jenderal TNI, Polri, maupun para mantan jenderal.
Hanya saja, perang melawan praktik tambang ilegal ini membutuhkan lebih dari sekadar pidato dan peringatan keras. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkapkan target pemberantasan tambang ilegal selama lima tahun ke depan masih menunggu laporan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM yang saat ini tengah intensif turun ke lapangan.
Laporan tersebut, kata Yuliot, nantinya akan terlihat sekaligus terpetakan daftar tambang ilegal mana yang akan segera ditertibkan oleh Kementerian ESDM. “Ke depan seluruh kegiatan tambang harus memiliki perizinan,” katanya di Jakarta, pada Jumat, 7 November 2025.
Yuliot juga menyoroti praktik tambang ilegal yang terjadi di lapangan menyebabkan perusahaan tambang ilegal tidak melakukan kewajibannya membayar pajak kepada negara. Selain itu, juga berpotensi terjadi kelebihan pasokan karena produksi tambang yang tidak terdaftar.
Dengan adanya legalitas, dia melanjutkan, setiap aktivitas produksi perusahaan tambang akan terdaftar. Adapun soal roadmap pemberantasan tambang ilegal, pihaknya masih menunggu laporan dari Dirjen Gakkum yang saat ini masih berada di lapangan. “Roadmap sedang disiapkan Dirjen Gakkum yang masih di lapangan,” ucapnya. (*)





