KETUA Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia atau AKSI sekaligus gitaris grup band Padi, Satriyo Yudi Wahono, mengusulkan agar Undang-Undang Hak Cipta hasil revisi mengatur royalti dengan sistem hibrid yang berkeadilan. Piyu –panggilan Satriyo Yudi Wahono– mengatakan, dengan pendekatan tersebut, pencipta lagu tak lagi harus merenung untuk memperoleh hak royaltinya. Sebab, pencipta lagu bisa segera memperoleh bayaran setelah lagunya dinyanyikan dalam konser.
“(Selama) ini berbanding terbalik dengan para pelaku pertunjukan yang sebelum tampil sudah harus dibayar,” kata Piyu dalam rapat harmonisasi revisi Undang-Undang Hak Cipta di Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, pada Selasa 11 November 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ia merujuk ketentuan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 2016 bahwa ketentuan royalti bagi pencipta seharusnya dapat dilakukan secara langsung atau setelah konser selesai.
Menurut Piyu, usulannya tersebut sangat penting untuk diakomodasi agar memberi keadilan, khususnya kepada pencipta lagu. Sehingga pencipta lagu menerima hak-haknya lebih cepat dan tanpa hambatan.
Piyu melanjutkan, penggunaan sistem hibrid juga dapat menghindari proses yang tak diinginkan saat pembagian royalti antara pencipta dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), lembaga yang menghimpun dan mendistribusikan royalti.
“Kami akan menghindari hal-hal seperti itu. Sehingga, penagihan dan distribusi royalti transparan, clean and clear,” ujar Piyu.
Saat ini DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Hak Cipta. Proses revisi undang-undang ini dilakukan oleh Badan Legislasi DPR.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pernah mengatakan tim perumus mulai menggelar rapat perdana revisi UU Hak Cipta di akhir Agustus 2025. Rapat itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara DPR, pemerintah, dan perwakilan musikus, artis, serta pencipta lagu.
“Saya sudah monitor bahwa setelah pertemuan itu, besok (27 Agustus 2025) akan diadakan rapat pertama tim perumus di DPR,” kata Dasco di Kompleks DPR, pada Selasa, 26 Agustus 2025.






