Pelaku Jual Bilqis Pakai Surat Palsu Seolah Ortu Kandung Tak Sanggup Biayai

Jakarta

Polisi mengungkap Bilqis (4), balita korban penculikan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dijual ke suku anak dalam (SAD) di Jambi dengan surat palsu. Surat itu demi meyakinkan bahwa Bilqis diserahkan orang tua kandung secara sukarela.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana mengatakan surat palsu itu dibuat tersangka MA (42) yang menjual Bilqis ke suku anak dalam. MA dalam surat itu mengaku sebagai orang tua kandung Bilqis dan menyerahkan anaknya karena alasan ekonomi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Karena yang dari sana (suku anak dalam) itu, penerima itu, mereka mengira yang menjual dari sini itu adalah orang tua kandungnya. Jadi, MA ini membuat surat pernyataan yang seolah dari orang tua kandungnya, kalau dia tidak sanggup untuk memelihara anaknya sehingga diserahkan,” ujar Devi kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, dilansir detikSulsel, Senin (10/11/2025).

Devi menjelaskan proses penarikan Bilqis dari suku anak dalam dilakukan dengan cara persuasif. Polisi bekerja sama dengan tokoh masyarakat dan aparat setempat agar anak itu bisa dikembalikan tanpa konflik.

“Dengan pendekatan secara persuasif dari teman-teman Polres Merangin juga dan juga tokoh masyarakat sana, alhamdulillah mereka mengerti,” katanya.

Sementara, Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Supriadi Gaffar menambahkan bahwa negosiasi dengan suku anak dalam berlangsung alot. Komunitas tersebut menolak melepaskan Bilqis karena sudah memiliki kedekatan emosional.

Baca selengkapnya di sini.

(azh/azh)

  • Related Posts

    TP PKK Salurkan Bantuan Sosial & Gelar Senam Sehat di Huntara Aceh Utara

    Jakarta – Ketua Umum (Ketum) Tim Pembina (TP) Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sekaligus Ketum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Tri Tito Karnavian mendorong pemulihan warga hunian sementara…

    Pemerintah Minta Masyarakat Waspada Tawaran Haji Tanpa Antre: Potensi Penipuan

    Jakarta – Satgas Haji dan Umrah mengimbau masyarakat mewaspadai tawaran naik haji tanpa antre. Pemerintah pelaksanaan haji dengan dipastikan ilegal. Hal itu disampaikan,Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *