Dema PTKIN: Penetapan Tersangka Roy Suryo Bukti Hukum Tak Pandang Bulu

Jakarta

Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) seluruh Indonesia menanggapi tentang penetapan tersangka Roy Suryo dkk dalam kasus tudingan ijazah palsu. Dema PTKIN menilai penetapan tersangka Roy Suryo sudah tepat.

“Menurut saya, penetapan tersangka tersebut sudah tepat karena tugas pokok kepolisian adalah menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Koordinator Pusat Dema PTKIN M Syahrus Sobirin kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).

Sobirin menilai tindakan Roy Suryo dkk sudah membuat gaduh. Dia juga menilai bukti-bukti yang disampaikan Roy Suryo hanya benar menurut mereka sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Roy Suryo dkk ini saya rasa hanya membuat gaduh saja dengan bukti-bukti yang diyakininya sendiri, sedangkan dari sisi lain hal tersebut sudah dibuktikan oleh pihak kepolisian,” katanya.

Dia pun menyatakan dukungan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri. Dia meminta penindakan tidak pandang bulu.

“Dan saya mendukung penuh Kapolda Metro Jaya atas penetapan tersangka Roy Suryo dkk, ini membuktikan bahwa integritas Polri dalam penindakan tidak pandang bulu, siapapun itu apabila mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat maka harus ditindak secara objektif dan transparan, dan saya rasa hal ini sudah tepat,” ucapnya.

Roy Suryo dkk Jadi Tersangka

Terdapat 8 orang tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu. Salat satunya adalah Roy Suryo.

5 tersangka klaster pertama:

1.⁠ ⁠ES
2.⁠ ⁠KTR
3.⁠ ⁠MRF
4.⁠ ⁠RE
5.⁠ ⁠DHL

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

3 tersangka klaster kedua:

1.⁠ ⁠RS
2.⁠ ⁠RHS
3.⁠ ⁠TT

Tersangka pada klaster kedua ini dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

Respons Roy Suryo-Tifa

Roy Suryo sendiri sudah buka suara mengenai penetapan tersangkanya. Dia menanggapi status barunya itu dengan tenang.

“Dan poin yang paling penting apa? Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana,” ujar Roy Suryo di kawasan Bareskrim Polri.

Roy menegaskan bahwa dia menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mengimbau tujuh tersangka lain agar tetap kuat menghadapi situasi ini.

“Jadi sekali lagi, sikap saya apa? saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua yang ketujuh orang lain untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik, tidak untuk dikriminalisasi,” ujarnya.

Sementara itu, Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa merespons penetapan dirinya sebagai tersangka. Tifa mengaku hanya bisa berserah kepada Tuhan.

“Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin. Hasbunallah wanikmal wakil, nikmal maula wanikman nasir,” ungkap Tifa kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

Dia mengatakan pihaknya menghargai dan menghormati semua proses hukum yang berjalan. Dia juga mengungkapkan telah menyerahkan seluruh proses ini ke kuasa hukum.

“Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang. Di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya,” kata Tifa.

(aud/fjp)

  • Related Posts

    Jaksa Ajukan Kasasi Lawan Vonis Bebas 8 Terdakwa Kasus Korupsi Sritex

    Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas delapan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kredit untuk PT Sritex. Permohonan kasasi sudah diajukan sejak kemarin. “Per hari…

    Pegadaian Semarang Luncurkan Business Case Competition 2026 di UNNES

    Jakarta – PT Pegadaian Kantor Wilayah XI Semarang resmi memulai rangkaian Pegadaian Business Case Competition (BCC) 2026. Adapun acara tersebut diikuti oleh 1.000 mahasiswa. BCC 2026 hadir sebagai panggung bagi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *