Bawaslu Kepulauan Mentawai diminta cepat olah data PDPB

Bawaslu Kepulauan Mentawai diminta cepat olah data PDPB

  • Senin, 20 Oktober 2025 04:52 WIB
  • waktu baca 2 menit
Bawaslu Kepulauan Mentawai diminta cepat olah data PDPB
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Sabtu (18/10/2025). ANTARA/HO-Bawaslu RI

Jakarta (ANTARA) – Pengawas Pemilu RI meminta jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, agar dapat tepat waktu atau cepat dalam mengolah data pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB).

“Semua harus gerak bersama. Jangan jadikan keterbatasan sebagai alasan,” ujar Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (19/10) malam.

Selain itu, Lolly mengingatkan jajaran Bawaslu Kepulauan Mentawai agar dapat merapikan dokumen dan arsip kelembagaan pascapengawasan PDPB.

“Semua harus diarsipkan dengan baik. Jangan sampai ketika ditanya belum siap,” katanya.

Sementara itu, dia menjelaskan kehadiran Bawaslu RI di Kepulauan Mentawai adalah untuk memastikan setiap Bawaslu daerah di Tanah Air mendapatkan perhatian sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Terlebih, kata dia, Bawaslu Kepulauan Mentawai memiliki cara kerja pengawasan yang berbeda dengan wilayah lain di Indonesia.

“Wilayah kepulauan perlu ada penyesuaian. Kebutuhan berbeda dengan wilayah lain,” ujarnya.

Saat ini, Bawaslu di tiap daerah melaksanakan PDPB selama masa nontahapan pemilu.

Adapun PDPB di tingkat kabupaten/kota dilakukan setiap triwulan.

Baca juga: Bawaslu RI berkolaborasi dengan Bawaslu Kalsel laksanakan PDPB

Baca juga: KPU Kalsel tetapkan pemilih berkelanjutan 3.061.937 orang

Baca juga: KPU : Pemilih di Sulsel bertambah 1.751 orang

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Waka Komisi IX DPR Tak Setuju MBG Sasar Lansia-Guru: Melenceng dari Tujuan

    Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menyambut baik rencana perluasan penerima makan bergizi gratus (MBG) kepada anak dari pernikahan siri hingga putus sekolah. Kendati demikian, ia…

    Prabowo Cabut 28 Izin Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera

    Jakarta – Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan nakal pengelola kawasan hutan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Presiden Prabowo Subianto memutuskan pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH)…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *