Ketua Komisi II DPR nilai putusan MK soal pemilu dipisah kontradiktif

Ketua Komisi II DPR nilai putusan MK soal pemilu dipisah kontradiktif

  • Senin, 30 Juni 2025 18:25 WIB
  • waktu baca 2 menit
Ketua Komisi II DPR nilai putusan MK soal pemilu dipisah kontradiktif
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (22/4/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/aa.

Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan model pemilu, antara pemilu nasional dan pemilu lokal bersifat kontradiktif dengan putusan sebelumnya.

“Putusan MK ini kita bandingkan dengan putusan MK sebelumnya terkesan kontradiktif, karena sebelumnya pada 2019 MK memberikan putusan yang dalam pertimbangan hukumnya, memberikan guidance kepada pembentuk undang-undang untuk memilih satu dari enam model keserentakan pemilu,” kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Menurut dia keserentakan pemilu sudah dilaksanakan pada 2024 yang lalu. Namun pada 2025, MK tiba-tiba mengeluarkan putusan mengenai pemilu nasional dan lokal.

“Bukan memberikan peluang kepada kami sebagai pembentuk undang-undang untuk menetapkan satu dari enam model di dalam revisi UU Pemilu, tetapi MK sendiri yang menetapkan salah satu model,” kata dia.

Dia menilai bahwa penormaan MK tersebut berpotensi memberi tafsir bahkan melanggar konstitusi. Menurut dia, DPR RI sejauh ini belum menyatakan sikap resmi dan sedang menelaah putusan MK tersebut.

“Izinkan kami melakukan penelaahan secara serius terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” kata dia.

Menurut dia, pihaknya perlu mendalami lebih lanjut dan mengedepankan prinsip partisipasi yang bermakna terhadap putusan MK itu.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6).

Baca juga: Komisi II DPR bahas tata kelola birokrasi dengan sejumlah mitra kerja

Baca juga: Komisi II: Putusan MK pisahkan Pemilu lokal-nasional jadi bahan RUU

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    America250 versus Freedom250: Apa yang perlu diketahui tentang peringatan 250 tahun AS

    Washington, DC – Terjadi baku hantam di halaman Gedung Putih, yang segera diikuti dengan lomba berkecepatan tinggi melalui National Mall. Apa yang terjadi di Washington, DC? Ibu kota Amerika Serikat…

    Bertemu Prabowo, Menhan Jepang Beri Miniatur Kapal Perang Legendaris Mikasa

    Jakarta – Menteri Pertahanan Jepang, Shinjirō Koizumi mengungkapkan hasil kunjungan singkatnya selama satu hari ke Indonesia. Dia mengatakan bertemu Presiden Prabowo Subianto di kediaman pribadinya. Dalam unggahan di akun Instagramya,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *