KPK usut pengajuan hibah saat periksa anggota DPRD Bangkalan Nur Hakim

KPK usut pengajuan hibah saat periksa anggota DPRD Bangkalan Nur Hakim

  • Kamis, 26 Juni 2025 10:25 WIB
  • waktu baca 1 menit
KPK usut pengajuan hibah saat periksa anggota DPRD Bangkalan Nur Hakim
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pengajuan dana hibah saat memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Nur Hakim, sebagai saksi pada Rabu (25/6).

“Saksi hadir, dan didalami terkait peran maupun pengetahuannya atas pengajuan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dan lembaga,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

Budi juga mengatakan bahwa Nur Hakim didalami mengenai besaran biaya komitmen yang diminta oleh pihak-pihak terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.

Selain legislator itu, Budi mengatakan bahwa penyidik KPK mendalami materi yang sama saat memeriksa dua saksi lain pada Rabu (25/6), yakni dua orang pihak swasta bernama Miftahul Kamil dan Mohammad Ruji.

Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.

Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Kemendagri Percepat Penyelesaian Batas Desa di Tiga Kabupaten Sultra

    Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan percepatan penyelesaian batas desa di tiga kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Tiga kabupaten tersebut yakni Muna, Muna Barat, dan Buton Tengah. Percepatan…

    'Bukan atas nama saya': Diaspora Yahudi yang bertentangan dengan konteks Israel

    Ketegangan yang sudah berlangsung lama antara diaspora Yahudi progresif di AS dan pemerintah Israel menjadi fokus bulan ini, ketika Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich Dan legislator sayap kanan Israel lainnya…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *