Kriminal kemarin, tagih utang dikeroyok hingga satpam dianiaya

Kriminal kemarin, tagih utang dikeroyok hingga satpam dianiaya

  • Minggu, 13 April 2025 06:08 WIB
  • waktu baca 2 menit
Kriminal kemarin, tagih utang dikeroyok hingga satpam dianiaya
Polres Metro Jakarta Timur menggelar prarekonstruksi terkait tewasnya mahasiswa Kenzha Erza Walewangko (22) di dalam kampus Universitas Kristen Indonesia (UKI), Cawang, Jakarta Timur, Rabu (26/3/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza

Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta terjadi pada Sabtu (12/4), mulai dari penagih utang dikeroyok hingga satpam dianiaya.

Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

1. Seorang pria dikeroyok dan dianiaya usai menagih utang di Depok

Seorang pria berinisial P menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan usai dirinya menagih utang kepada pelaku berinisial HU di kawasan Depok, Rabu (9/4).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di sebuah toko di Jalan Aster RT 001/RW 005, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.

Selengkapnya di sini

2. Penganiaya satpam RS di Bekasi ditetapkan sebagai tersangka

Polres Metro Bekasi Kota menetapkan pria berinisial AFET (25) sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang satpam berinisial S (39) di salah satu rumah sakit, Bekasi Barat, Sabtu (29/3).

“Terlapor AFET, kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka. Dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Selengkapnya di sini

3. Polisi akan gelar pemeriksaan ahli pidana soal kematian mahasiswa UKI

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyebut, pihaknya akan menggelar pemeriksaan ahli pidana terkait kasus kematian seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko di area kampus tersebut pada Selasa (4/3).

“Kami akan melakukan pemeriksaan ahli, terkait dengan hasil dari autopsi itu, ahli pidana dalam hal ini ya. Pemeriksaan ahli pidananya nanti dilakukan setelah hasil autopsi keluar,” kata Nicolas saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Sosok Heri Black yang Rumahnya Digeledah KPK terkait Kasus Bea Cukai

    Jakarta – KPK menggeledah sejumlah tempat di wilayah Semarang, Jawa Tengah, terkait kasus korupsi importasi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah dari seorang pengusaha…

    MK: Ibu Kota Negara Tetap Jakarta

    MAHKAMAH Konstitusi menolak permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN. Putusan ini dituangkan Mahkamah dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 bertarikh, Selasa, 12…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *