Komisi XI paparkan yang perlu Pemerintah perhatikan soal PPN 12 persen

Komisi XI paparkan yang perlu Pemerintah perhatikan soal PPN 12 persen

  • Rabu, 1 Januari 2025 22:03 WIB
Komisi XI paparkan yang perlu Pemerintah perhatikan soal PPN 12 persen
Dokumentasi – Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (15/9/2022). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Pemerintah juga harus menjelaskan dan mensosialisasikan daftar barang dan jasa yang dikualifikasikan mewah, sehingga rakyat mendapatkan informasi yang jelas dan tuntas

Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit memaparkan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian Pemerintah menyoal penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen terhadap barang mewah mulai 1 Januari 2025.

“Dengan pemberlakuan PPN 12 persen sebagai bagian dari penerimaan perpajakan maka hal-hal yang harus menjadi perhatian pemerintah, yang juga telah menjadi atensi sebagaimana dalam pembahasan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2025,” kata Dolfie dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Pertama, kata dia, penerapan PPN 12 persen diharapkan membuat kinerja ekonomi nasional semakin membaik sehingga ikut berdampak bagi penciptaan lapangan kerja dan peningkatan penghasilan rakyat.

Kedua, lanjut dia, pertumbuhan ekonomi berkualitas sehingga akan mendorong penerimaan negara.

Ketiga, tambah dia, pelayanan publik yang semakin baik dan mudah, serta nyaman sehingga rakyat merasakan kehadiran negara.

“(Lalu) efisiensi dan efektivitas belanja negara yang ditujukan dengan penanganan urusan-urusan rakyat sehingga hidup rakyat semakin mudah dan nyaman,” ujarnya.

Baca juga: Ekonom: PPN 12 persen tingkatkan pendapatan negara secara signifikan

Baca juga: Ekonom: Kebijakan PPN barang mewah cerminkan sistem yang lebih adil

Baca juga: Kemenkeu rilis aturan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah

Dia menambahkan pula agar pemerintah melakukan sosialisasi terhadap barang-barang yang masuk kategori mewah kepada publik agar masyarakat mendapatkan informasi secara menyeluruh.

“Pemerintah juga harus menjelaskan dan mensosialisasikan daftar barang dan jasa yang dikualifikasikan mewah, sehingga rakyat mendapatkan informasi yang jelas dan tuntas,” tuturnya.

Di awal, dia menjelaskan bahwa kebijakan PPN 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan dalam Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021.

“Penerapannya juga telah ditetapkan dalam UU APBN 2025 yang telah disahkan pada tanggal 19 September 2024,” ucap Ketua Panja Rancangan Undang-Undang HPP kala itu.

Dia menyebut dalam UU APBN 2025, Pemerintah memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian APBN apabila terdapat perubahan kebijakan-kebijakan fiskal, yakni kebijakan perpajakan dan belanja negara.

Pemerintah, sambung dia, tidak menjadikan APBN Perubahan/Penyesuaian sebagai pilihan. Meski demikian pada Selasa (31/12/2024), Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan bahwa kenaikan 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Jaksa Ajukan Kasasi Lawan Vonis Bebas 8 Terdakwa Kasus Korupsi Sritex

    Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas delapan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kredit untuk PT Sritex. Permohonan kasasi sudah diajukan sejak kemarin. “Per hari…

    Pegadaian Semarang Luncurkan Business Case Competition 2026 di UNNES

    Jakarta – PT Pegadaian Kantor Wilayah XI Semarang resmi memulai rangkaian Pegadaian Business Case Competition (BCC) 2026. Adapun acara tersebut diikuti oleh 1.000 mahasiswa. BCC 2026 hadir sebagai panggung bagi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *