Kejati DIY masih tunggu petunjuk pusat terkait pemulangan Mary Jane

Kejati DIY masih tunggu petunjuk pusat terkait pemulangan Mary Jane

  • Selasa, 10 Desember 2024 00:01 WIB
Kejati DIY masih tunggu petunjuk pusat terkait pemulangan Mary Jane
Kepala Kejati DIY Ahelya Abustam (ANTARA/HO-Kejati DIY)

“Saat ini belum ada petunjuk dari pimpinan terkait masalah pemulangan Mary Jane. Jadi kami masih menunggu terkait petunjuk tersebut,”

Yogyakarta (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat terkait rencana pemulangan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso ke negara asalnya, Filipina.

“Saat ini belum ada petunjuk dari pimpinan terkait masalah pemulangan Mary Jane. Jadi kami masih menunggu terkait petunjuk tersebut,” kata Kepala Kejati DIY Ahelya Abustam di Yogyakarta, Senin.

Ahelya memastikan bahwa hingga saat ini Mary Jane masih berstatus terpidana mati yang tengah menjalani penahanan di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Wonosari, Gunung Kidul.

“Statusnya terpidana, tetap ya. Kalau sekarang masih menjalani penahanan di LP Wonosari,” ujar Ahelya.

Terkait grasi, dia memastikan bahwa Pemerintah Indonesia pada 2014 telah menolak permohonan yang diajukan Mary Jane itu sehingga permohonan berikutnya menjadi kewenangan Pemerintah Filipina setelah dipulangkan nanti.

“(Permohonan) grasi yang di kita kan sudah ditolak. Terkait dengan grasi yang berikutnya setelah dikembalikan, itu adalah eh kewenangan dari negara Filipina,” kata dia.

Selama masih di Indonesia, Ahelya kembali menegaskan bahwa rencana pemulangan Mary Jane ke negara asalnya itu tidak akan mengubah putusan pengadilan yang telah menjatuhkan pidana mati.

“Tidak ada perubahan. Tetap terpidana mati,” ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, akan dipindahkan ke negara asalnya, Filipina, sebelum Natal 2024

“Insyaallah akan dilakukan sebelum hari Natal tanggal 25 Desember yang akan datang,” kata Yusril saat konferensi pers usai penandatanganan pengaturan praktis (practical arrangement) terkait pemindahan Mary Jane dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez di Jakarta, Jumat (6/12).

Menurut Yusril, teknis pemulangan Mary Jane masih dalam pembahasan Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Luar Negeri.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Mahasiswa dari Sejumlah Kampus di Bandung Gelar Demonstrasi Hari ini

    MAHASISWA dari berbagai kampus dan organisasi di Bandung, Jawa Barat, serentak menggelar demonstrasi menuntut pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pada 15 Juni 2026. Mereka serentak akan menggelar demonstrasi di Gedung DPRD…

    Kesepakatan Damai AS-Iran Masih Menggantung

    Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump menyampaikan, kesepakatan yang telah lama dinantikan untuk mengakhiri perang di Timur Tengah telah dijadwalkan diteken pada hari Minggu. Namun IRGC atau Garda…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *