Pengamat: UMP 6,5 persen membantu tingkatkan daya beli pekerja

Pengamat: UMP 6,5 persen membantu tingkatkan daya beli pekerja

  • Sabtu, 30 November 2024 12:04 WIB
Pengamat: UMP 6,5 persen membantu tingkatkan daya beli pekerja
Ilustrasi – Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp

Saya memandangnya lebih ke positif, karena daya beli masyarakat terutama dari sektor buruh juga pekerja yang saat ini turun.

Jakarta (ANTARA) – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengungkapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5 persen yang ditetapkan oleh Pemerintah dapat membantu meningkatkan kembali daya beli pekerja.

“Saya memandangnya lebih ke positif, karena daya beli masyarakat terutama dari sektor buruh juga pekerja yang saat ini turun. Jadi kalau harus ada booster atau stimulus, salah satunya UMP,” ujar Eko, di Jakarta, Sabtu.

Penetapan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen itu dapat menjadi kabar baik bagi buruh dan pekerja.

“Kalau menurut aku sih itu kabar baik buat para pekerja dan buruh gitu ya, karena angka 6,5 persen ini cukup menarik,” kata Eko.

Dalam konteks berdasarkan pertumbuhan nasional, maka angka UMP 2025 ini sudah di rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, sedangkan kalau bicara terkait inflasi secara umum maka angka UMP 2025 di atas inflasi.

“Jadi sebetulnya angka itu yang menurut saya bisa membantu ke daya beli para pekerja,” ujar Eko lagi.

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

Presiden mengatakan kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen. Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Presiden menjelaskan bahwa keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh.

Presiden juga menekankan bahwa penetapan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.
Baca juga: Presiden Prabowo umumkan upah minimum nasional 2025 naik 6,5 persen
Baca juga: Menaker targetkan penetapan UMP/UMK 2025 selesai sebelum 25 Desember

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

  • Related Posts

    TP PKK Salurkan Bantuan Sosial & Gelar Senam Sehat di Huntara Aceh Utara

    Jakarta – Ketua Umum (Ketum) Tim Pembina (TP) Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sekaligus Ketum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Tri Tito Karnavian mendorong pemulihan warga hunian sementara…

    Pemerintah Minta Masyarakat Waspada Tawaran Haji Tanpa Antre: Potensi Penipuan

    Jakarta – Satgas Haji dan Umrah mengimbau masyarakat mewaspadai tawaran naik haji tanpa antre. Pemerintah pelaksanaan haji dengan dipastikan ilegal. Hal itu disampaikan,Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *