Kejagung periksa lima saksi terkait kasus impor gula

Kejagung periksa lima saksi terkait kasus impor gula

  • Selasa, 26 November 2024 09:03 WIB
Kejagung periksa lima saksi terkait kasus impor gula
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww/am.

Jakarta (ANTARA) – Tim jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari Senin (25/11) memeriksa lima saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa saksi pertama yang diperiksa adalah HR selaku Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Badan Ketahanan Pangan.

Selanjutnya penyidik memeriksa LKH selaku fungsional Analis Ketahanan Pangan pada Badan Pangan Nasional.

Berikutnya penyidik memeriksa WAR selaku Ketua Tim Bidang Pertanian Kementerian Perdagangan.

Terakhir, penyidik juga memeriksa EES selaku Kasi Standarisasi Direktorat Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan Kementerian Perindustrian pada tahun 2011–2016 dan CSR selaku Perencana Ahli Muda Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Kementerian Perindustrian.

Dijelaskan pula oleh Harli bahwa kelima saksi tersebut diperiksa untuk tersangka atas nama Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.

Baca juga: Kata ahli kerugian Rp400 miliar dalam kasus Tom Lembong tak benar
Baca juga: Kejagung periksa eks Stafsus Mendag terkait kasus impor gula

“Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antarkementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.

Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

  • Related Posts

    Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih Penghargaan Luar Biasa dari Anugerah Komjak

    Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin meraih Penghargaan Luar Biasa dalam Anugerah Komisi Kejaksaan (Komjak). Dia menyebut penghargaan itu didapat berkat seluruh jajarannya yang bekerja keras di kejaksaan. “Dan award…

    Megawati dan Dubes India Bahas Kedekatan Dua Negara Sejak Era Soekarno dan Nehru

    INFO NASIONAL – Presiden ke-5 Republik Indonesia yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dan Duta Besar India untuk Indonesia Sandeep Chakravorty membahas kedekatan kedua negara yang terbangun…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *