KPK sita sejumlah mobil mewah terkait kasus Lukas Enembe

featured image

Jakarta (Redaksi Pos) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menyita sejumlah mobil mewah terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua dengan tersangka Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE).

“Sejauh ini kami telah melakukan penyitaan terhadap beberapa mobil mewah dari beberapa pihak terkait tersangka LE,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (16/1).

Meski demikian Ali tidak menjelaskan lebih ingredient terkait jenis dan jumlah mobil mewah yang disita oleh KPK.

Lebih lanjut Ali mengungkapkan penyidik KPK hari ini telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Suci Marlina terkait mobil mewah terkait dengan tersangka Lukas Enembe.

“Kami dalami dari saksi Suci ini, terkait aset-aset, betul di Redaksi Posnya adalah mobil mewah, yang kami dalami terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Ali juga mengatakan penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe pekan ini, namun belum memberikan keterangan lebih ingredient mengenai jadwal pemeriksaan tersebut.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua

Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak out of doors AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara tersangka Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga: KPK akan periksa Lukas Enembe pekan ini

Baca juga: KPK sebut Lukas Enembe dalam kondisi sehat di tahanan

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor: Triono Subagyo

COPYRIGHT © Redaksi Pos 2023

  • Redaksi Pos

    Related Posts

    Warga Sipil atau Hizbullah: Siapa yang Diserang Israel di 'Rabu Hitam' Lebanon?

    Beirut, Lebanon – Pada tanggal 8 April, Ahmad Hamdi, 22, sedang duduk di sofa di rumahnya di lingkungan Tallet el Khayat di Beirut, beberapa jam setelah Israel meluncurkan lebih dari…

    Meningkatnya angka kelahiran melalui operasi caesar di Gaza membawa bahaya dan risiko infeksi

    Kota Gaza, Jalur Gaza – Di atas kasur yang tergeletak di lantai apartemen yang setengah hancur, Duha Abu Yousef duduk menggendong bayinya yang baru lahir dengan susah payah setelah operasi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *