Yayasan TIFA: Bencana Ekologi di Sumatera Bentuk Pelanggaran HAM

PROGRAM Officer Hak Asasi Manusia (HAM) Yayasan TIFA Zico Mulia menilai bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Menurut dia, korban jiwa yang berjatuhan, tempat tinggal masyarakat yang hilang, hingga rusaknya ekosistem yang merupakan penopang lingkungan hidup adalah bentuk nyata bagaimana bencana ekologi di Sumatera difasilitasi oleh kebijakan negara.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Bencana ekologi di Sumatera merupakan bentuk pelanggaran HAM,” kata Zico dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 10 Desember 2025.

Program Officer Natural Resources and Climater Justice Yayasan TIFA Firdaus Cahyadi mengatakan bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Sumatera berakar dari kebijakan politik nasional yang menciptakan tata kelola lingkungan eksploitatif.

Ia menilai, bencana ini menunjukan korelasi kuat antara peningkatan frekuensi dan intensitas banjir dengan deforestasi yang masif terjadi di area hulu daerah aliran sungai atau DAS Sumatera.

Menurut Firdaus, perizinan di sektor kehutanan, pertambangan, dan perluasan perkebunan dengan skala besar telah menyebabkan hancurnya benteng ekologis alami, menghilangkan fungsi hutan sebagai penyeran dan penahan air.

“Banjir ini adalah manifestasi nyata dari krisis ekologi dan keadilan spasial yang didorong oleh kepentingan bisnis dan politik,” ujar dia.

Deforestasi dan alih fungsi kawasan hutan melalui kebijakan negara, dia melanjutkan, telah menyebabkan kerentanan struktural bagi masyarakat yang tinggal di kawasan hilir.

Kekeliruan dalam penataan ruang dan wilayah inilah, Firdaus mengatakan, menjadi bukti bahwa negara gagal dalam menjalankan amanat konstitusi untuk menjamin lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Adapun, berdasarkan data dalam dashboard geoportal Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB per 10 Desember 2025, tercatat jumlah korban meninggal dunia akibat banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera mencapai 969 jiwa.

Rinciannya, korban meninggal dunia mencapai 391 jiwa di Aceh; 340 jiwa di Sumatera Utara; dan 238 jiwa di Sumatera Barat.

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan mengumumkan penyegelan terhadap tiga subjek hukum yang ditengarai berkontribusi menyebabkan terjadinya bencana ekologi di Sumatera. 

Dengan penyegelan ini, otomatis menjadikan ada tujuh subjek hukum yang telah disegel oleh Kementerian. “Siapa pun yang melakukan perusakan hutan akan kami tindak,” kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Dia melanjutkan, masih terdapat lima subjek hukum yang teridentifikasi mengakibatkan bencana ekologi di Sumatera, khusunya di DAS Batangtoru sehingga akan segera dilakukan pemeriksaan mendalam. 

Ia mengklaim, jika kelima subjek hukum itu terbukti melakukan pelanggaran, maka Kementerian Kehutanan akan memberikan penindakan berupaya penyegelan sebagaimana yang dilakukan kepada subjek hukum lainnya, tak peduli status tersebut berupa korporasi atau pemilik hak atas tanah (PHAT). 

“Penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu,” ujar politikus PSI itu.

  • Related Posts

    KPK Umumkan Kasus yang Bikin Bupati Lampung Tengah Kena OTT Besok

    Jakarta – KPK telah mengamankan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT). Konstruksi perkara yang membuat Ardito kena OTT akan diumumkan besok. “Kronologi…

    Kapolda Jabar Irjen Rudi Dianugerahi Tokoh Transformasi Keamanan Digital

    Jakarta – Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Rudi Setiawan dianugerahi penghargaan ‘Tokoh Transformasi Keamanan Digital dan Inklusivitas Polri’ pada detikJabar Awards 2025. Rudi menerima langsung apresiasi tersebut dalam perhelatan detikJabar…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *