WAKIL Ketua Komisi VIII DPR Abidin Fikri menegaskan biro travel umrah tak perlu khawatir soal umrah mandiri. Umrah mandiri kini dilegalkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Abidin menjelaskan, prinsip utama dalam pengaturan umrah mandiri adalah negara tidak boleh melarang warganya untuk beribadah. Karena itu, menurut dia, travel umrah tak perlu membesar-besarkan kekhawatiran soal kemungkinan menurunnya jumlah pendaftar.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Jangan dibayangkan orang Indonesia semuanya sudah well-educated. Tapi salah jika negara melarang orang beribadah, enggak boleh,” ujar Abidin saat kunjungan kerja ke Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu di Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 20 November 2025, dikutip dari keterangan tertulis.
Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan, skema umrah mandiri memungkinkan jemaah mengurus seluruh kebutuhan perjalanan secara mandiri, seperti pembelian tiket, pengurusan izin, hingga pemilihan hotel. Kendati demikian, Abidin menyebutkan bahwa proses tersebut tetap wajib dilaporkan kepada sistem inovasi Kementerian Haji sebagai bentuk perlindungan dan tata kelola.
Menurut Abidin, warga negara memiliki kebebasan untuk melaksanakan ibadah secara sendiri atau berjemaah tanpa paksaan memilih penyelenggara tertentu.
Abidin juga menekankan pentingnya aturan turunan untuk memastikan keamanan jemaah umrah yang memilih jalur mandiri. Ia menegaskan tidak boleh ada praktik perantara dalam pelaksanaan ibadah umrah mandiri. “Kalau saya haji atau umrah, lalu mengajak orang lain dan berlaku sebagai pelaksana ibadah, itu sudah bukan mandiri lagi. Itu broker,” ujar dia.
Ia mencontohkan, umrah mandiri dapat dibatasi pada anggota keluarga dalam satu kartu keluarga atau yang memiliki hubungan darah dekat. Batasan ini, kata dia, diperlukan untuk mencegah munculnya praktik Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) terselubung. “Kalau saya ajak istri, anak itu boleh dong, tapi kalau sudah satu RT, ini praktiknya badan pengelola umrah. Jadi enggak boleh, harus ada pidana, ada hukumannya,” tutur dia.
Abidin menegaskan, pengaturan umrah mandiri dalam Undang-Undang Haji dan Umrah justru memberikan kepastian bagi penyelenggara resmi bahwa negara akan menindak pihak-pihak yang menyalahgunakan ruang umrah mandiri. “Karena itu travel ibadah umrah enggak usah khawatir,” ujar Abidin.
Aturan ihwal umrah mandiri tercantum dalam Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Haji dan Umrah. “Perjalanan ibadah umrah dilakukan: a. melalui PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah); b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri,” demikian bunyi beleid itu.
Dalam undang-undang hasil revisi terbaru ini juga disisipkan Pasal 87A yang mengatur persyaratan umrah mandiri. Setiap orang yang melaksanakan umrah mandiri wajib memenuhi lima persyaratan, yakni beragama Islam; memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat enam bulan dari tanggal keberangkatan; memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang jelas; memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut kebijakan umrah mandiri diatur untuk menyesuaikan dengan regulasi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Dahnil mengatakan pelegalan umrah mandiri berangkat dari perubahan-perubahan yang radikal di perkembangan ekosistem ekonomi umrah.
“Indonesia tentu secara regulasi harus kompatibel bahkan harus menyesuaikan regulasi Kerajaan Saudi Arabia sehingga kami kemudian di dalam perubahan undang-undang bersama dengan DPR itu melegalkan umrah mandiri,” kata Dahnil melalui keterangan video yang diterima Tempo pada Sabtu, 25 Oktober 2025.
Menurut Dahnil, bahkan ketika Undang-Undang Haji dan Umrah yang lama tidak mengakomodasi pelaksanaan umrah mandiri, jemaah umrah Indonesia tetap melakukan umrah mandiri lantaran regulasi Kerajaan Arab Saudi membuka peluang itu. “Kami ingin melindungi seluruh jemaah umrah kami, maka kami masukkan di dalam undang-undang untuk memastikan perlindungan terhadap jemaah umrah mandiri,” ujarnya.





