Jaksa mencecar mantan Direktur Utama Jasamarga, Adityawarman, soal perbedaan anggaran konstruksi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang Mohamed bin Zayed (MBZ) usai rencana penggunaan beton diganti menjadi baja. Adityawarman mengatakan perbedaan harganya sekitar Rp 3 triliun.
Adityawarman dihadirkan jaksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/11/2025). Selain Adityawarman, jaksa juga menghadirkan saksi lainnya, yakni eks kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Heri Dwi Saputra Juna dan Yudhi Mahyudin selaku ketua panitia lelang proyek Tol MBZ.
Mulanya, jaksa bertanya ke Heri terkait perubahan basic design Tol MBZ dari beton ke baja. Jaksa bertanya mengapa pelaksanaan pembangunan Tol MBZ menggunakan baja padahal perencanaan awal menggunakan beton.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ini kan perubahannya signifikan Pak, dari beton kemudian pada pelaksanaannya berubah menjadi baja. Itu kan harus ada izin lagi dari Kementerian melalui BPJT tadi, Pak?” tanya jaksa.
“Iya, jadi pada saat itu kebijakan Pemerintah ingin mendorong besi baja sehingga pada waktu itu diminta untuk mengganti baja,” jawab Heri.
Jaksa kemudian melanjutkan pertanyaan ke Adityawarman terkait biaya. Adityawarman mengakui ada perbedaan anggaran sekitar Rp 3 triliun karena menggunakan baja bukan beton seperti basic design pembangunan Tol MBZ.
“Masih ingat pak kalau untuk baja berapa, sekitar Rp 9 triliun?” tanya jaksa.
“Iya, sekitar itu,” jawab Adityawarman.
“Kalau beton kan nanti Rp 12 triliun sekian, berati ada peningkatan sekitar Rp 3 triliunan?” tanya jaksa.
“Rp 3 triliunan,” jawab Adityawarman.
Jaksa mendalami ada atau tidaknya kajian lanjutan mengenai kualitas bahan. Adityawarman mengatakan tak ada kajian secara tertulis.
“Ini dikaji lagi nggak Pak dari sisi harga, apakah dengan peningkatan Rp 3 triliunan lebih ini, ini kualitas yang didapatkan sama atau lebih baik dari rancangan awal tadi pak?” tanya jaksa.
“Kalau kajian tertulis nggak ada pak, tapi diskusi kami ada,” jawab Adityawarman.
Dalam sidang ini, terungkap juga Yudhi selaku ketua panitia lelang proyek pembangunan Tol MBZ tak punya sertifikasi. Yudhi mengatakan dirinya berlatar belakang sarjana ekonomi.
“Siapa yang menunjuk Saudara sebagai ketua panita lelang pengadaan jalan Tol Japek ini pak?” tanya jaksa.
“Direktur Utama PT JCC Pak Djoko pak,” jawab Yudhi.
“Saat itu Saudara punya sertifikasi?” tanya jaksa.
“Tidak punya,” jawab Yudhi.
“Latar belakang Saudara apa?” tanya jaksa.
“Sarjana Ekonomi,” jawab Yudhi.
Yudhi mengaku pernah menjadi ketua panitia lelang sebelum mengerjakan proyek Tol MBZ. Dia menuturkan PT Jasamarga tak mensyaratkan harus memiliki sertifikat keahlian.
“Pernah mengikuti proses lelang, menjadi anggota panitia lelang sebelumnya?” tanya jaksa.
“Beberapa proyek pernah ikut juga,” jawab Yudhi.
“Sebagai apa pak?” tanya jaksa.
“Sebagai ketua panitia juga,” jawab Yudhi.
“Padahal tidak punya sertifikasi?” tanya jaksa.
“Iya, karena di Jasamarga tidak disyaratkan,” jawab Yudhi.
Sebelumnya, sidang dakwaan PT Acset Indonusa Tbk digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/11). Jaksa mendakwa Acset Indonusa terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang Mohamed bin Zayed (MBZ) Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat periode 2016-2020.
Jaksa mengatakan korupsi ini dilakukan Acset Indonusa secara bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, ketua panitia lelang Tol MBZ Yudhi Mahyudin, tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting Toni Budianto Sihite, mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, dan mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya Dono Parwoto.
Jaksa mendakwa Acset Indonusa merugikan keuangan negara sebesar Rp 179,99 miliar. Jaksa mengatakan kerugian itu merupakan bagian dari total kerugian negara dalam kasus ini yakni sebesar Rp 510,08 miliar.
“PT Acset melalui Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset bersama-sama Dono Parwoto, Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin, Sofiah Balfas, dan Toni Budiyanto Sihite dalam pekerjaan pembangunan (design and build) jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir s.d. Karawang Barat sebagaimana diuraikan di atas merugikan keuangan negara sebesar Rp 179,99 miliar,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mendakwa PT Acset Indonusa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mib/haf)





