DPRD Jakarta Harap Pemprov Tidak Menaikkan Tarif Parkir

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta berharap pemerintah provinsi tidak menaikkan tarif parkir. Dewan menyampaikan usulan itu untuk Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Perparkiran.

Menurut Panitia Khusus atau Pansus Perparkiran DPRD, pemerintah sebaiknya memprioritaskan pembenahan tata kelola dibanding menaikkan tarif parkir. “Di lapangan masih ditemukan adanya potensi kebocoran pendapatan asli daerah dari sektor perparkiran,” kata Ketua Pansus Perparkiran Jupiter dalam keterangan tertulis pada Ahad, 16 November 2025.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Jupiter menilai pemerintah bisa meningkatkan pendapatan daerah dari parkir tanpa perlu menaikkan tarifnya. Sebab, kata dia, Pansus menemukan potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor parkir mencapai Rp 1,4 triliun per tahun.

Kebocoran itu berasal dari operasi parkir ilegal di Ibu Kota. Dalam rekomendasinya, DPRD meminta Pemerintah Provinsi Jakarta memperketat pengawasan dan penindakan terhadap praktik parkir ilegal yang marak.

Rekomendasi tersebut mencakup peningkatan koordinasi antara Dinas Perhubungan Jakarta, Satpol PP, dan kepolisian dalam penindakan di lapangan. Selain itu, DPRD meminta operator parkir tanpa izin dihukum tegas, termasuk dengan penyegelan atau pembongkaran fasilitas milik mereka.

Pansus juga meminta operator yang terbukti melanggar masuk daftar hitam. Operator itu, kata Jupiter, harus dilarang beroperasi di semua wilayah Jakarta.

Jupiter berujar, Pemerintah Provinsi Jakarta lebih baik tidak mengeluarkan izin operasi baru untuk operator parkir ilegal meski mereka telah membayar denda. “Jika ditemukan operator ilegal dan sudah disegel, tidak diperbolehkan beroperasi,” kata politikus Partai NasDem ini.

Persoalan parkir di Ibu Kota diatur dalam Peraturan Daerah Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Saat ini DPRD dan pemerintah provinsi sedang memperbarui aturan tersebut.

Tarif parkir juga diatur dalam peraturan lain, yaitu Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 120 Tahun 2012. Dalam aturan itu, tarif parkir untuk mobil adalah Rp 5.000 dan sepeda motor Rp 2.000.

Gubernur Jakarta Pramono Anung sebelumnya menyebutkan belum ada rencana kenaikan tarif parkir di Jakarta. “Sampai hari ini belum ada rencana kenaikan tarif parkir,” katanya pada 10 September 2025.

Dinas Perhubungan Jakarta melalui akun Instagram @dishubdkijakarta sempat mengunggah informasi mengenai rencana penyesuaian tarif parkir di Jakarta. Seperti dilaporkan Antara, unggahan itu diumumkan Dinas Perhubungan pada 8 September 2025.

Unggahan itu menyebutkan tarif baru disiapkan untuk menggantikan aturan lama, yakni Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir dan Pergub Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Dalam unggahan tersebut, Dishub menampilkan perbandingan tarif parkir Jakarta dengan kota-kota lain di Indonesia. Contohnya, saat ini tarif parkir mobil di Jakarta sebesar Rp 5.000 per jam, lebih rendah dibanding Tangerang Selatan Rp 6.000 dan Surabaya Rp 8.000.

  • Related Posts

    BMKG Deteksi Dua Bibit Siklon Tropis Dekat Indonesia, Waspada Dampaknya

    Jakarta – BMKG mendeteksi adanya dua Bibit Siklon Tropis yakni 97S dan 98S yang terpantau aktif di dekat wilayah Indonesia. Fenomena atmosfer tersebut berpotensi cuaca ekstrem yang perlu diwaspadai masyarakat…

    Jawab MKMK, Anggota Komisi III DPR Minta Arsul Sani Klarifikasi soal Ijazah

    Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menanggapi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani yang dilaporkan ke Bareskrim terkait tudingan ijazah doktor palsu. Tandra menyebut seharusnya Arsul Sani…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *