Jakarta –
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan Sumatera Utara (Sumut). Barang bukti berupa 47 kg ganja disita polisi.
“Barang bukti sebagai berikut 47 Bal atau 47 Kg diduga narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam kamar tersangka,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Minggu (16/11/2025).
Kasus tersebut diungkap pada Kamis (13/11) pukul 18.00 WIB. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran ganja yang gudangnya berada di wilayah hukum Deli Serdang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba di bawah pimpinan Kasubdit Kombes Handik Zusen dan Kanit II Subdit IV Kompol Bayu Putra Samara kemudian melakukan penyelidikan. Pada jaringan ini, Tim fokus di wilayah Deli Serdang.
“Melakukan penyelidikan terkait Informasi peredaran narkotika jenis ganja yang siap untuk diedarkan di wilayah Sumatera Utara dan disimpan dalam rumah target di Deli Serdang,” ujarnya.
Tim kemudian bergerak dan menangkap dua orang pelaku yang terlibat bernama Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38) di sebuah rumah di Dusun IV Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja.
“Suryansyah sebagai penjaga gudang penyimpanan narkotika jenis ganja. Hardiansyah sebagai penjemput dan pengantar narkotika jenis ganja. Terhadap kedua tersangka telah dilakukan pengecekan tes urine dengan hasil positif amphetamine dan THC,” kata Eko.
Eko mengungkap tim melakukan pengembangan kasus usai menangkap dua pelaku. Tim menemukan ladang ganja di wilayah Kabupaten Gayo Lues.
” Sebagai tambahan info, atas ungkap kasus tersebut, tim gabungan melakukan pengembangan untuk menemukan ladang ganja di Kabupaten Gayo Lues,” ujarnya.
Tonton juga video “Kurir Narkoba Dibekuk di Makassar, Sembunyikan Sabu di Celana Dalam”
(whn/knv)






